Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Pantau Penerapan UMK 2025, Pastikan Perusahaan Patuhi SK Gubernur Jatim

Ainul Hafidz • Senin, 27 Januari 2025 | 17:30 WIB
ILUSTRASI: Buruh salah satu perusahaan di Jombang.
ILUSTRASI: Buruh salah satu perusahaan di Jombang.

JombangBanget.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.137.004.

Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yakni sebesar Rp 2.945.544.

Menjelang akhir Januari, Pemkab Jombang melakukan pemantauan penerapan UMK 2025.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi surat keputusan Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten/kota di Jatim 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan penerapan UMK 2025 di lapangan.

Direncanakan awal Febaruari timnya akan turun melakukan supervisi.

”Memang idealnya minggu terakhir Januari, karena biasanya mereka (pekerja) gajian tanggal 30. Tetapi, secara teknis tidak memungkinkan karena ada libur panjang, sehingga kita laksanakan minggu pertama Februari,” katanya dikonfirmasi, Minggu (26/1).

Dijelakan, salah satu pantauannya, yakni melakukan supervisi berjejaring melibatkan tripartit (pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh).

”Sebenarnya supervisi berjejaring ini kegiatan lama dan sudah kami laksanakan sejak 2021, dan hasilnya efektif,” imbuh dia.

Salah satunya, memecahkan persoalan bagi perusahaan yang sekiranya belum bisa menerapkan UMK.

”Bisa perusahaan baru dan sebagainya, kita analisa permasalahannya. Terkadang sebenarnya bisa menepati UMK tetapi ada permasalahan lain yang perlu dibantu,” ujar Isawan.

Sedangkan bagi perusahaan besar, lanjut Isawan, juga menjadi sasaran pemantauan.

”Ketika sudah settle artinya sudah bisa menerapkan UMK sesuai aturan yang berlaku,” tutur dia.

Pihaknya juga membuka pintu lebar pengaduan bagi pekerja yang tak mendapat gaji sesuai UMK 2025.

Meski tanpa membuka posko pengaduan, pekerja bisa setiap waktu datang untuk melapor.

”Karena upah minimum ini wajib, sehingga ketika tidak dibuka posko pengaduan juga tidak apa. Ketika memang ada pekerja mau lapor, silakan setiap waktu sepanjang tahun kita terima,” ujar Isawan.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.137.004.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yakni sebesar Rp 2.945.544. Kenaikan UMK mengacu keputusan Gubernur Jatim tentang UMK di Jawa Timur 2025.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo sebelumnya menjelaskan, pemkab sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.

”Jadi, 18 Desember telah ditetapkan peraturan gubernur, UMK Jombang sebesar Rp 3.317.004,” kata Teguh Narutomo, Kamis (19/12).

Besaran UMK 2025 naik Rp 191.460 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.945.544. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, untuk perusahaan besar dan menengah mencapai puluhan.

”Sebagaimana hasil identifikasi wajib lapor ketenagakerjaan ada 65 perusahaan besar dan 79 perusahan sedang,” tutur dia.

Dalam surat keputusan gubernur poin keempat menyebutkan, dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diktum kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Perusahaan pasti akan memperhatikan itu,” tutur dia. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Jatim #2025 #Penerapan #perusahaan #gubernur #umk #Jombang #Patuhi #SK