Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tiga Raperda Ini Masuk Daftar Propemperda Jombang 2025, Salah Satunya yang Gagal Disahkan 2024

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 21 Januari 2025 | 15:11 WIB
SERIUS: Bapemperda DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang sepakat menambah jumlah Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2025.
SERIUS: Bapemperda DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang sepakat menambah jumlah Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2025.

JombangBanget.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang sepakat menambah jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Salah satu di antaranya Raperda Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Jombang 2024-2039 yang kembali dimasukkan dalam Propemperda 2025 lantaran tahun lalu gagal di-dok.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menerangkan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara pemkab dan Bapemperda DPRD Jombang membahas terkait usulan menambahkan tiga raperda dalam Propemperda 2025.

Tiga raperda itu di antaranya Raperda Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Jombang 2024-2039 yang  tahun lalu gagal disahkan.

Kedua, Raperda Perubahan Peraturan Daerah PDRD Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Dan ketiga, Raperda Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

”Ini menindaklanjuti rapat-rapat sebelumnya ada perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.

Dikatakannya, penambahan ini karena tiga raperda itu dinilai penting untuk dilakukan pembahasan.

”Yang raperda RIPK gagal kami bahas tahun kemarin. Jadi kami masukkan lagi tahun ini,” tegasnya.

Tarkait dengan, Raperda Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, menurut Kartiyono sangat penting.

”Kejadian selama ini menjadi fenomena bersama. Karena saat ini dihadapkan situasi global perkembangan teknologi yang berpengaruh terhadap masyarakat kita,” katanya.

Baca Juga: Godok Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jombang, DPRD Undang Asparjo hingga Desa Wisata

Terlebih lagi, dari 302 desa ditambah empat kelurahan yang ada di Kabupaten Jombang, hingga saat ini baru 19 desa terbentuk Desa Sadar Hukum.

”Tahun 2023 ada 18 desa, tahun 2024 tambah 1 desa. Jadi menurut saya ini sangat lambat desa sadar hukum,” terangnya.

Sehingga adanya perda ini, agar kehadiran pemerintah daerah mempunyai kewajiban moral untuk membentuk desa sadar hukum.

”Jadi ini perlu payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Sementara  itu, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, untuk tahun ini ada sembilan raperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

”Jadi nanti ada tiga raperda tambahan. Yang satu raperda tahun kemarin gagal dibahas,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#2025 #Propemperda #raperda #Bapemperda #Pajak dan Retribusi Daerah #Jombang #PDRD #RIPK