Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Patok Tarif Sewa Lahan Parkir 3 RTH, Tertinggi Taman Kebonrojo Angkanya Capai Segini

Ainul Hafidz • Selasa, 7 Januari 2025 | 15:25 WIB
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini dikelola kelompok masyarakat (21/8).
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini dikelola kelompok masyarakat (21/8).

JombangBanget.id – Karut-marut pengelolaan parkir di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) mulai ditata pemkab.

Pemkab sudah menerbitkan SK Bupati Jombang tentang tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH.

Masing-masing Taman Kebonratu, Taman Kebonrojo dan Taman Mojoagung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum menjelaskan, sudah ada surat keputusan (SK) bupati dalam penerapan sewa itu.

Yakni SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang selaku pengguna barang.

”Jadi sudah dikeluarkan SK bupati berkaitan sewa lahan parkir di masing-masing titik dengan wilayah yang berbeda,” katanya melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau M Amin Kurniawan, Senin (6/1).

Dijelaskan, dalam keputusan itu besaran sewa sudah ditetapkan. Nilainya berbeda.

Baik di Taman Keborojo maupun Taman Kebonratu, dan Taman Mojoagung.

”Yang jelas sekarang sudah ada appraisal dan nilai sewa,” imbuh dia.

Besaran nilai sewa beragam. Mulai dari Rp 5,5 juta hingga paling tinggi Rp 25,3 juta per tahun.

”Jadi tetap kita tawarkan kepada masyarakat yang selama ini mengeloloa parkir di sana,” ujar Amin.

Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Peluang Lelang Pengelolaan Parkir 3 RTH Ini

Rencananya, minggu ini pihaknya bakal bersurat ke masing-masing masyarakat yang mengelola area parkir itu.

”Ketika mereka tidak minat, akan kita lelang secara terbuka,” tutur dia.

Dijelaskan, dalam penerapan parkir RTH itu, pihaknya tak memungut retribusi parkir, melainkan sewa lahan.

Tujuannya, agar lahan parkir itu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke pemkab.

”Teknisnya jadi bukan retribusi parkir, tetapi sewa lahan untuk kegiatan parkir,” ujar Amin.

Dari tiga RTH itu, terdapat tujuh kantong parkir.

Rinciannya, Taman Kebonrojo terdapat tiga lahan parkir, dan Taman Kebonratu serta Taman Mojoagung masing-masing ada dua kantong parkir.

Berikut daftar lengkap nilai sewa tiap lahan parkir: 

 RTH Kebonrojo

 RTH Kebonratu

 Taman Mojoagung

”Luas lahan parkir masing-masing lokasi berbeda,” kata Amin. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#parkir #sewa #Pemkab #Taman Mojoagung #Kebonratu #kantong #lahan #DLH #kebonrojo #tarif #rth #Jombang