JombangBanget.id – Karut-marut pengelolaan parkir di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) mulai ditata pemkab.
Pemkab sudah menerbitkan SK Bupati Jombang tentang tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH.
Masing-masing Taman Kebonratu, Taman Kebonrojo dan Taman Mojoagung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum menjelaskan, sudah ada surat keputusan (SK) bupati dalam penerapan sewa itu.
Yakni SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang selaku pengguna barang.
”Jadi sudah dikeluarkan SK bupati berkaitan sewa lahan parkir di masing-masing titik dengan wilayah yang berbeda,” katanya melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau M Amin Kurniawan, Senin (6/1).
Dijelaskan, dalam keputusan itu besaran sewa sudah ditetapkan. Nilainya berbeda.
Baik di Taman Keborojo maupun Taman Kebonratu, dan Taman Mojoagung.
”Yang jelas sekarang sudah ada appraisal dan nilai sewa,” imbuh dia.
Besaran nilai sewa beragam. Mulai dari Rp 5,5 juta hingga paling tinggi Rp 25,3 juta per tahun.
”Jadi tetap kita tawarkan kepada masyarakat yang selama ini mengeloloa parkir di sana,” ujar Amin.
Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Peluang Lelang Pengelolaan Parkir 3 RTH Ini
Rencananya, minggu ini pihaknya bakal bersurat ke masing-masing masyarakat yang mengelola area parkir itu.
”Ketika mereka tidak minat, akan kita lelang secara terbuka,” tutur dia.
Dijelaskan, dalam penerapan parkir RTH itu, pihaknya tak memungut retribusi parkir, melainkan sewa lahan.
Tujuannya, agar lahan parkir itu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke pemkab.
”Teknisnya jadi bukan retribusi parkir, tetapi sewa lahan untuk kegiatan parkir,” ujar Amin.
Dari tiga RTH itu, terdapat tujuh kantong parkir.
Rinciannya, Taman Kebonrojo terdapat tiga lahan parkir, dan Taman Kebonratu serta Taman Mojoagung masing-masing ada dua kantong parkir.
Berikut daftar lengkap nilai sewa tiap lahan parkir:
RTH Kebonrojo
- Lahan parkir kendaraan roda dua dan empat sisi utara luas 100 m2 sewa Rp 5,5 juta per tahun
- Lahan parkir kendaraan roda dua dan empat sisi barat luas 184 m2 sewa Rp 11,7 juta per tahun
- Lahan parkir roda dua dan empat bagian tengah luas 361 m2 sewa Rp 25,3 juta per tahun
RTH Kebonratu
- Sisi utara untuk kendaraan roda empat luas 435 m2 sewa Rp 2,2 juta per tahun
- Sisi tengah untuk roda dua luas 395 m2 sewa Rp 5,4 juta per tahun
Taman Mojoagung
- Kendaraan roda dua dan empat bagian timur luas 395 m2 sewa Rp 16,7 juta per tahun
- Kendaraan roda dua dan empat bagian barat luas 363 m2 sewa Rp 23,3 juta per tahun
”Luas lahan parkir masing-masing lokasi berbeda,” kata Amin. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz