JombangBanget.id – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 menjadi salah satu upaya Pemkab Jombang untuk menyelesaikan penataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 tentang ASN menyebutkan, penataan non ASN paling lambat diselesaikan pada Desember 2024.
’’Salah satu upaya penyelesaian penataan pegawai non ASN ini melalui mekanisme seleksi PPPK,’’ kata Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Rekrutmen PPPK tahun 2024 sesuai dengan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 disusun menjadi dua periode.
Periode 1 hanya dapat diikuti oleh pelamar non ASN yang masuk pada database non ASN BKN.
Sedangkan tahap dua diikuti oleh pelamar non ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah Kabupaten Jombang.
Keseluruhan tahapan seleksi PPPK ini dijadwalkan selesai pada Juli 2025.
Menyikapi tenggat waktu untuk penyelesaian non ASN di akhir Desember 2024.
Pemkab Jombang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang nomor 800/10315/415.10/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
’’Para non ASN akan tetap menerima gaji dan melaksanakan tugas seperti pada tahun 2024 sampai dengan keseluruhan proses seleksi PPPK selesai,’’ tambah Teguh.
Pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditegaskan kepada pejabat pembina kepegawaian, jika jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Pelamar PPPK Pemkab Jombang Wajib Tahu, Seleksi Kompetensi Dihelat di Surabaya Dibagi Empat Sesi
Sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.
Bagi non ASN yang pada saat pendaftaran PPPK periode satu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, saat ini masih diupayakan untuk tetap dapat melamar pada seleksi pengadaan PPPK periode dua.
’’Sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, panitia seleksi daerah akan menyisir kembali bagi non ASN yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) administrasi pada seleksi PPPK periode satu kemarin. Mereka akan mendapatkan kesempatan kembali cukup dengan mengunggah KTP dan foto pada akun SSCASN masing-masing,’’ jelasnya.
Hal ini selaras dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.
Di situ disebutkan, pelamar non ASN yang masuk databse BKN dengan kriteria TMS (tidak memenuhi syarat) seleksi administrasi PPPK, TMS seleksi administrasi CPNS dan belum melamar pada seleksi pengadaan ASN, diberikan kesempatan untuk kembali melamar PPPK pada SSCASN. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz