JombangBanget.id - Pemangkasan anggaran dana pokir anggota DPRD Jombang periode 2019-2024 yang tak lagi terpilih pada Pileg 2024 disebut tanpa melalui banggar dibenarkan salah satu anggota banggar DPRD Jombang periode 2019-2024.
Para wakil rakyat ini menduga ada kesengajaan yang dilakukan tim anggaran (timnggar).
”Ya memang tidak ada kordinasi dengan banggar,” ujar Andik Basuki Rahmat, anggota banggar DPRD Jombang periode 2019-2024 yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Jombang periode 2024-2029.
Dirinya sendiri mengaku tidak mengetahui perihal pasti pemangkasan dana pokir dewan periode 2019-2029 yang yang tak terpilih kembali di Pileg 2024 dalam rancangan APBD 2025 digunakan untuk apa.
”Jadi kami tidak tahu pemangkasan itu untuk apa. Karena tidak ada koordinasi sama sekali dengan banggar,” katanya.
Padahal sebelumnya, pada saat pembahasan dengan banggar, dana pokir yang diusulkan DPRD periode 2019-2024 tersebut sudah masuk ke dalam SIPD.
”Sudah masuk SIPD semua, program sudah masuk SIPD sudah tahun sebelumnya,” terangnya.
Sehingga, dirinya juga mempertanyakan kenapa anggaran tersebut dipangkas, terlebih lagi tanpa melibatkan banggar.
Seharusnya, lanjut Andik, apabila ada perubahan, banggar dewan juga dilibatkan, tidak timnggar melakukan pemangkasan dan membuat keputusan sendiri.
”Padahal saat pembahasan kita bahas bersama timnggar dan banggar. Akan tetapi ada perubahan kami tidak dilibatkan,” tegasnya.
Senada, anggota banggar periode 2019-2024 lainnya Achmad Tohari menegaskan, penyusunan APBD sudah diatur dalam Permendagri Nomor 15/2024 tentang Penyusunan APBD 2025.
Menurutnya di dalamnya sudah diatur dengan jelas.
”Isinya itu salah satunya APBD itu mekanismenya harus dilalui dengan banggar,” kata Tohari.
Wakil rakyat yang gagal terpilih pada Pileg 2024 mengungkapkan, semua program dari APBD itu harusnya dilakukan pembahasan bersama-sama timnggar dan banggar.
”Saya sudah melakukan pengecekan ke semua teman-teman banggar 2019-2024 tidak ada yang diajak melakukan pembahasan perubahan itu,” terangnya.
Meski nanti pengesahan APBD 2025 nantinya dilakukan DPRD Jombang periode 2024-2029, akan tetapi sebelumnya penyusunan sudah dilakukan pembahasan DPRD periode sebelumnya.
”Jadi saya mengingatkan kepada Pj Bupati Jombang jangan sekali-kali menandatangani APBD yang cacat hukum itu. Dan eksekutif agar tidak ceroboh dalam menyusun APBD,” bebernya.
Postur anggaran pada R-APBD 2025 ini, lanjut Tohari, harusnya dikembalikan sesuai dengan kesepakatan oleh timnggar dan banggar DPRD Jombang periode 2019-2024.
”Saya juga mengimbau pimpinan DPRD baru yang menandatangani yang cacat hukum, ini nanti menjadi panjang masalahnya,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi melalui telepon selularnya Sekdakab Jombang Agus Purnomo belum bisa memberikan keterangan meski terdengar nada sambung belum ada jawaban.
Begitu pula upaya melalui pesan singkat belum ada balasan. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz