Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Mulai Bahas UMK 2025: Hasilnya Belum Ada

Ainul Hafidz • Selasa, 22 Oktober 2024 | 02:53 WIB

 

Ilustrasi UMK kabupaten/kota.
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.

JombangBanget.id – Pemkab mulai membahas terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Jombang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jombang.

Hasilnya, pemkab masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait formulasi penghitungan UMK Jombang 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, pemkab bersama dengan DPK sudah melakukan rapat koordinasi dua minggu lalu.

”Rapat ini selain silaturahmi juga membahas UMK 2025, sementara belum ada hasilnya, karena menunggu aturan lebih lanjut dari provinsi ataupun pusat,” kata Isawan.

Pembahasan itu, lanjut Isawan, merupakan langkah awal dilakukan dengan DPK Jombang. Keaggotaan DPK Jombang terdiri dari berbagai pihak.

Mulai dari Apindo, kalangan akademisi, persatuan serikat pekerja atau buruh hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

”Jadi, sesuai SK bupati, DPK ini selain dari OPD ada juga dari BPS, lalu perwakilan serikat buruh dan sebagainya,” ujar dia.

Meski demikian, sementara belum ada besaran atau nominal UMK yang bakal diusulkan ke pemprov. Salah satunya menunggu aturan lebih lanjut turun terlebih dahulu.

”Jadi, kami sudah koordinasi dengan provinsi dan beberapa kabupaten dan kota tetangga, belum ada ketentuan atau mekanisme penghitungan UMK 2025,” tutur Isawan.

Diakui, untuk formula penghitungan sebelumnya, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun, untuk saat ini dia belum berani memastikan tetap memakai aturan itu ada aturan terbaru.

”Memang dulu sudah ada, tetapi apakah tahun ini ada perubahan atau tidak, menunggu provinsi dahulu,” ujar dia.

Tugas pemkab bersama DPK, menurut Isawan, memformulasikan besaran UMK.

”Kemudian nanti mengusulkan ke provinsi,” kata Isawan.

Untuk diketahui, UMK Jombang 2024 sebesar Rp 2.945.554 atau naik 3,2 persen dibanding UMK 2023, yakni Rp 2.854.095.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang mendatangi kantor DPRD Jombang, Kamis (10/10) pagi.

Para buruh meminta dukungan dewan agar memperjuangkan kenaikan upah minimum  kabupaten (UMK) Jombang pada 2025 hingga 15 persen.

Mereka juga mendorong pemkab agar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang membayar upah buruh di bawah UMK.

Rombongan buruh ditemui Komisi D DPRD Jombang bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.

”Kami ingin memperjuangkan upah dan meminta dukungan untuk kenaikan upah,” ujar Ketua DPC GSBI Jombang Heru Zandi saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Menurutnya, besaran UMK Jombang tahun ini sebesar Rp 2.945.544 dirasa belum memenuhi harapan para buruh. Ia berharap, UMK Jombang pada 2025 naik sebesar 15 persen.

”Sehingga buruh mendapatkan upah sebesar Rp 3.387.375,” terangnya.

Selain itu, ia juga meminta semua serikat buruh dilibatkan saat perundingan penentuan besaran UMK.

Sebab, saat ini hanya dua serikat saja yang diajak pemabahasan UMK setiap tahunnya.

”Kami juga meminta untuk penetapan upah itu dilakukan di Jombang. Karena biasanya pembahasan dilakukan di luar Jombang,” imbunya.

Tidak hanya itu, pemkab diminta melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

”Ada juga perusahaan yang membayar gaji buruh itu juga dicicil. Ini harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah,” tegasnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#DP #PP Nomor 51 Tahun 2023 #Bahas #Formula #umk #Jombang #kabupaten #dewan pengupahan