Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pejabatnya Purna Tugas, Kursi Eselon III dan IV Pemkab Jombang Kosong Bertambah Jadi Segini

Anggi Fridianto • Minggu, 13 Oktober 2024 | 00:31 WIB
Ilustrasi kepala OPD kosong
Ilustrasi kepala OPD kosong

JombangBanget.id – Kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Jombang semakin bertambah.

Per Oktober ini, total ada 43 jabatan eselon III dan IV yang kosong setelah pejabatnya purnatugas.

Di sisi lain, pengajukan pemkab untuk melakukan promosi jabatan sebelumnya belum mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang tercatat total ada 22 aparatur sipil negara (ASN) yang purnatugas per 1 Oktober.

Dengan rincian, 1 orang pejabat eselon III, yakni sekretaris dinas perumahan dan permukiman, 1 orang pejabat eselon IV, yakni kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan desa kecamatan Tembelang.

Selain itu, ada 6 pelaksana dan tenaga kesehatan dan pendidikan sebanyak 14 orang.

”Ya benar, per Oktober ini ada 22 orang,’’ ujar Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo.

Ia mengatakan, jabatan kosong untuk eselon III dan IV kini juga semakin bertambah. Dari yang bulan sebelumnya 41 orang menjadi 43 orang.

”Terhadap itu sudah dilakukan penyesuaian,’’ tambahnya.

Disinggung terkait rencana promosi jabatan, Bambang belum bisa memberikan penjelasan. ”Terkait itu, silakan konfirmasi ke pimpinan ya,”  pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kursi pejabat eselon III dan IV yang mengalami kekosongan di lingkungan Pemkab Jombang terus bertambah.

Baca Juga: Soal Puluhan Kursi Eselon III dan IV Kosong, Pemkab Jombang Segera Kirim Surat Ini ke Pemprov Jatim

Per September, jabatan eselon III dan IV yang kosong menjadi 41 orang dari sebelumnya 38 jabatan.

Sementara, pengajuan promosi jabatan yang diajukan pemkab ke pemerintah pusat belum mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Pemkab Jombang menggelar promosi jabatan belum mendapat lampu hijau dari Kemendagri.

”Sekarang teman-teman BKPSDM sedang komunikasi dengan BKN. Namun memang belum ada persetujuan,’’ terangnya.

Disinggung terkait instruksi mendagri agar bupati/wali kota tidak melakukan promosi, ia tak menampik adanya intruksi tersebut.

Hal itu dikarenakan ada peralihan fungsi dan kewenangan yang sebelumnya dipegang KASN kemudian dilimpahkan ke BKN.

”Jadi kaitan itu, sekarang dalam masa transisi sehingga kewenangan dari KASN dilimpahkan ke BKN, jadi butuh waktu,’’ papar dia.

Ia mengatakan, langkah Pemkab untuk mengajukan izin job fit hingga seleksi terbuka yang sebelumnya dilakukan ke KASN kini menjadi dilakukan ke BKN.

Hal itu, kata dia sesuai SE MenPAN RB nomor 4/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

”Ketika mau ke job fit atau mau selter langkah pertama yang kita ambil adalah ke KASN. Tapi dengan regulasi tersebut sekarang ke BKN,’’ jelas dia.  (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab #kursi #kosong #purna tugas #Jombang #Eselon III dan IV