Jombangbanget.id - Masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Jombang 2024 yang dimulai hari ini (25/9), disikapi Pemkab Jombang untuk menekankan pentingnya menjaga netralitas.
Hal itu ditekankan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memimpin apel netralitas ASN diikuti seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Jombang.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung pengucapan ikrar netralitas dengan diikuti seluruh peserta apel.
Turut hadir Sekdakab Jombang Agus Purnomo, jajaran asisten, staf ahli, seluruh kepala OPD, dan ASN di lingkup Pemkab Jombang.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo membacakan ikrar yang berisi empat poin.
Pertama, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non-ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non-ASN serta seluruh masyarakat, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
”Perlu saya ingatkan kembali, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan kampanye baru akan dimulai besok, Rabu, 25 september 2024 hingga 23 November 2024.
Sementara, tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari yang sangat penting, yaitu hari pemungutan suara pemilihan serentak.
Maka dari itu, tidak henti-hentinya dan tidak bosan-bosannya kami mengingatkan kepada seluruh karyawan-karyawati baik ASN maupun non-ASN untuk selalu menjaga netralitas,” ujar dia.
Selain itu, ia juga meminta para pegawai di lingkup Pemkab Jombang menghindari kegiatan yang berhubungan dengan pencalonan.
Misalnya, berfoto dengan pasangan calon (paslon) hingga foto menggunakan simbol jari yang mengindikasikan dukungan kepada salah satu paslon tertentu.
Ia juga mengingatkan ASN bijak dalam menggunakan media sosial. ASN diimbau tidak memberikan komentar, share atau like postingan paslon.
”Bahwa prinsip netralitasnya wajib ditegakkan oleh ASN karena itu sudah aturan. ASN aturannya tetap boleh memilih tapi harus menjaga netralitasnya,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Teguh menegaskan, ASN yang bandel akan dikenanakan sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada aturan itu, ASN yang tidak netral bisa mendapatkan sanksi mulai hukuman disiplin sedang hingga berat berupa pemecatan.
”Kalau aturannya jelas, tadi ikrar sudah dinyatakan. Nanti kembali pada diri masing-masing. Kalau ada ditemukan melanggar, nanti kembali pada diri masing-masing pribadi bukan atas nama lembaga.
Kalau lembaganya, seluruh ASN Pemda Jombang tidak pernah menundukung ketidaknetralan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz