Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tahun Ini Harus Tentukan Sikap, Pelaku Usaha Pengolahan Slag Aluminium di Jombang

Ainul Hafidz • Rabu, 4 September 2024 | 03:50 WIB

 

DITUMPUK: Jalan usaha tani di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang jadi lokasi timbunan limbah B3 abu aluminium (1/9).
DITUMPUK: Jalan usaha tani di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang jadi lokasi timbunan limbah B3 abu aluminium (1/9).

JombangBanget.id – Pemkab Jombang bertindak tegas kepada 22 pelaku usaha pengolahan slag aluminium di Kecamatan Kesamben dan Sumobito.

Mereka diminta bergabung atau menutup usaha.

Ini setelah Pemkab Jombang membangun dua sentra pengolahan abu aluminium di dua desa di Kecamatan Sumobito.

’’2024 ini merupakan tahun terakhir mereka menentukan sikap, apakah mau gabung koperasi atau bekerja secara mandiri. Jika dua pilihan itu tak dipilih, maka secara otomatis wajib menutup usaha,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, melalui Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Yuli Inayatati.

Sekarang masih dalam proses, akhir tahun ini final. ’’Sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal 2025,’’ tegasnya.

Sebanyak 22 pelaku usaha itu kini tengah membangun pabrik pengolahan abu aluminium sendiri.

’’Mereka bangun sendiri, sudah kami bantu fasilitasi terkait proses perizinan dan lain-lain. Pembangunan (pabrik) murni dari mereka, lokasinya kalau tidak salah di Kesamben,’’ ujar Yuli.

Usaha yang sama di Kecamatan Jogoroto sejak Juni sudah ada berita acara disepakati berbagai pihak, mereka wajib tutup.

Jika tetap nekat beroperasi, maka bakal ditindak tegas.

’’Jika mereka ada yang buka lagi, akan berhadapan dengan penegak hukum,’’ tandasnya. (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab #Pengolahan #sentra #abu #Jombang #aluminium