JombangBanget.id – Empat pimpinan DPRD Jombang periode 2019-2024 dapat mobil murah.
Empat kendaraan dinas merk Mitsubishi Pajero Sport yang mereka pakai dijual tanpa lelang masing-masing senilai Rp 180 juta.
Proses itu telah selesai dilakukan sesuai SK Bupati Jombang.
’’Kami telah melakukan proses tersebut, sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penjualan tanpa lelang,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrullah.
Empat aset pemkab berupa kendaraan dinas telah dijual tanpa lelang kepada mantan pimpinan DPRD selaku pemegang kendaraan dinas tersebut.
Proses penjualan tanpa lelang empat mobil dinas pimpinan DPRD Jombang tersebut mengacu Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Syarat kendaraan dinas bisa dilakukan penjualan tanpa lelang adalah umur kendaraan yang dijual minimal empat tahun.
Kemudian, ada permohonan dari pimpinan dewan untuk membeli obyek kendaraan perorangan dinas serta persetujuan bupati atas permohonan tersebut.
Yang paling utama adalah telah dilakukan proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai wajar obyek kendaraan perorangan dinas.
Dalam menentukan nilai wajar obyek, pihaknya menggandeng KJPP Sisco asal Surabaya.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Jombang Tunggu Anggota Dewan Terpilih Dilantik
Permendagri nomor 7 tahun 2024 di pasal 365 ayat (3) huruf a menyatakan: Kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan.
’’Total nilai jual obyek BMD (barang milik daerah) tersebut, ditambahkan dengan komponen biaya non rutin selama satu tahun ke belakang yang telah dikeluarkan oleh pengguna barang (sekreteriat dewan),’’ paparnya.
Dari hasil penentuan nilai wajar yang dilakukan KPP Sisco, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tipe Dakar nopol S 3 OP ditentukan nilai wajar Rp 406 juta.
Kemudian ditemukan total harga jual Rp 180 setelah dipersentasekan 40 persen dan ditambahkan biaya pemeliharaan non rutin selama satu tahun Rp 20,7 juta.
Kemudian kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tipe Exceed nopol S 6 OP ditentukan nilai wajar Rp 358 juta.
Ditemukan total harga jual Rp 180 setelah dipersentasekan 40 persen dan ditambahkan biaya pemeliharaan non rutin selama satu tahun Rp 36,9 juta.
Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tipe Exceed nopol S 7 OP ditentukan nilai wajar Rp 389 juta.
Ditemukan total harga jual Rp 199 juta. Setelah dipersentasekan 40 persen dan ditambahkan biaya pemeliharaan non rutin selama satu tahun Rp 44 juta.
Terakhir, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tipe Exceed nopol S 8 OP ditentukan nilai wajar Rp 358 juta.
Ditemukan total harga jual Rp 181 juta setelah dipersentasekan 40 persen dan ditambahkan biaya pemeliharaan non rutin Rp 38,9 juta.
Penjualan mobil dinas tersebut ditetapkan dalam SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/294/415.10.1.3/2024 tentang harga jual barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas, tertanggal 14 Agustus 2024.
’’Ini tidak menyalahi aturan karena ada regulasi yang jelas dan seluruh tahapan proses telah kita lakukan hingga pembayaran telah lunas atas empat unit kendaraan tersebut,’’ urainya (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz