JombangBanget.id - Selain memberhentikan sementara jabatan Senen dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K), Pemkab Jombang juga mencabut pelaporan Senen terhadap akun Facebook Siska S ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pencabutan pelaporan itu menyusul penanganan kasus sudah ditangani aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
”UU 23 (Tahun 2014) pasal 385 menyatakan, semua permasalahan administrasi yang diselesaikan oleh APIP, akan diambil alih oleh APIP,” terang Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Karena itu, lanjut Teguh, seluruh proses dan tindakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan Senen yang kini jadi terperiksa di APIP, akan diambil alih APIP.
”Jadi hal-hal yang terkait dengan ke APH (aparat penegak hukum) akan kita ambil alih dulu, nanti akan diselesaikan,” ungkapnya.
Pj Bupati Jombang juga menegaskan, hal itu juga akan berlaku pada proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan Senen ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
”Termasuk informasi dilaporkan ke polisi itu, nanti ya harus dicabut,” lontarnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang kini dilakukan tim gabungan pemeriksa itu adalah proses yang harus dijalani Senen terlebih dahulu.
”Kita selesaikan secara administrasi di APIP dulu, nanti kalau ditemukan adanya unsur pidana baru APIP yang akan menyerahkan ke APH,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus beredarnya video aksi tak senonoh yang diduga dilakukan dua oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Jombang terus bergulir.
Merasa namanya dicemarkan, kadis P dan K Jombang didampingi kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook Siska S ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Kadis P dan K Jombang Laporkan Akun Facebook Pengunggah Video Mesum ke Polda Jatim
Syarahuddin, kuasa hukum pelapor mengatakan, jika pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim.
”Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Facebook Siska S yang telah mengunggah video mesum di Facebook,” jelasnya, Kamis (22/8).
Pelaporan itu, lanjutnya, untuk meluruskan video yang sudah tersebar dengan dinarasikan sebagai kliennya.
”Kami ingin meluruskan video yang sudah menyebar, oleh karena itu kami laporkan ke polda. Insya Allah dalam waktu dekat petugas akan hadir ke Jombang untuk mengumpulkan bukti,” jelasnya.
Dalam pelaporannya itu, pihaknya menyertakan bukti tangkapan layar serta salinan dalam laporan perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pencemaran nama baik.
”Bukti berupa tangkapan layar dan video yang kami salin dari Facebook pemilik akun Siska S. Hanya satu yang dilaporkan, tapi tidak menutup kemungkinan nantinya mengembang,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz