Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Gugatan Penghuni Ruko Simpang Tiga ke Pengadilan, Pj Bupati Jombang Siap Pasang Badan

Anggi Fridianto • Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:11 WIB
BERI PENJELASAN: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/8).
BERI PENJELASAN: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/8).

Jombangbanget.id - Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo siap pasang badan demi menyelamatkan aset daerah khususnya Ruko Simpang Tiga.

Pihaknya juga menghormati dan mempersilakan penghuni ruko mengajukan gugatan ke pengadilan. 

ihaknya mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilayangkan kepada dirinya.

”Kita siap saja menghadapi semua laporan dan gugatan tersebut. Dari awal sudah kita sarankan melakukan upaya di jalur yang benar. Kami tidak menghalangi hak konstitusional seseorang. Kalau memang kemudian diterima pengadilan dan itu diputuskan miliknya maka akan kita keluarkan,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (20/8).

Secara aturan, lanjut Teguh, Pemkab Jombang tidak bisa melepaskan asetnya. Kecuali, jika ada putusan pengadilan yang berbunyi agar pemkab melepaskan aset tersebut.

”Karena secara aturan, pemkab tidak bisa mengeluarkan asetnya, kecuali ada keputusan pengadilan, ya monggo,” tambah pria kelahiran Pontianak ini.

Ia mengatakan, langkah penyegelan yang dilakukan Pemkab Jombang pada Senin (19/8), merupakan upaya penyelamatan aset daerah.

Sebagaimana aset tersebut telah tercatat dengan nomor Kartu Identitas Barang (KIB) A 01.01.01.02.001 dan No. KIB C 03.01.01.01.12.001.

”Kita punya data dokumen kuat, dan saya rasa semua orang di Jombang sudah tahu bahwa itu aset pemda,” papar dia.

Disinggung terkait pengakuan penghuni Ruko Simpang Tiga yang menyebut punya legalitas dokumen jual beli dengan developer, Teguh menyebut agar penghuni ruko mengajukan ke jalur hukum.

”Itu kan hasil perjanjian dengan pihak ketiga yang memberikan masa waktu sampai 2016 dan setelah itu kan harus kembali ke pemda (asetnya).

Kalau kemudian ada mekanisme pihak ketiga yang memainkan di belakang layar dengan transaksi yang tidak legal itu kan urusan dia dengan pihak ketiga, dan Pemkab Jombang sudah klir masa HGB 20 tahun yang artinya tahun 2016 sudah harus kembali,” papar dia memerinci.

Disinggung terkait tindak lanjut pemafaatan aset usai dilakukan penyegelan, Teguh mengaku saat ini sudah melakukan penjajakan komunikasi dengan investor.

”Itu kita manfaatkan lebih lanjut, sudah ada investor yang komunikasi. Intinya kita manfaatkan untuk sesuatu yang bisa menyumbang pendapatan pemda,” papar dia.

Disinggung jika ada penghuni ruko yang nekat membuka segel pemkab, Pj Bupati Teguh menegaskan akan melakukan tindakan penyegelan kembali sebagai bentuk penyelamatan aset.

”Kalau ada segel yang dibuka, kita segel lagi, karena itu upaya kita lakukan penyelamatan aset, karena dari pihak itu kalau penyegelan itu ya monggo menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (ang/naz/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#ruko simpang tiga #Jombang #teguh narutomo #Pj Bupati Jombang