JombangBanget.id – Pemkab Jombang komitmen mewujudkan pembangunan infrastruktur sesuai regulasi.
Salah satunya dengan menggelar forum group discussion (FGD) pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (12/7).
Dihadiri Pj Bupati Sugiat, Kajari Agus Chandra beserta jajaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Jombang dan penyedia jasa.
Sugiat dalam sambutannya menjelaskan, diskusi penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban.
Serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota pada sub-urusan jasa konstruksi memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan tertib usaha.
Tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
’’Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,’’ terangnya.
Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting yang berperan dalam peningkatan perekonomian Indonesia.
Terutama dalam hal pengembangan infrastruktur yang baik dan berkualitas untuk memajukan wilayah.
’’Pada FGD dan diskusi panel ini, saya menyampaikan terima kasih dengan kehadiran bapak Kajari dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran beliau untuk meningkatkan pemahaman kita semua terkait pengendalian kontrak dan penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa,’’ terangnya.
Baca Juga: Lindungi Tenaga Kerja Konstruksi di Jombang, Dinas PUPR Sosialisasikan Implementasi Jamsostek
Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
”Salah satu fungsinya adalah penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik terkait pelaksanaan tugas dan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden. Termasuk melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata,’’ paparnya.
Sugiat berharap berharap, peserta FGD dapat lebih memahami dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas dari awal pekerjaan.
Sehingga, hasil dari setiap pekerjaan tersebut nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
’’Berkaca dari sebelumnya, saya tidak ingin hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Saya tidak ragu-ragu, kalau ada wanprestasi akan saya putus kontrak. Saya juga berpesan hendaknya rapat ini dapat benar-benar dioptimalkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada sehingga dapat mewujudkan Jombang unggul dan berbudaya dengan berbasis agribisnis,’’ tandasnya. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz