JombangBanget.id – Hingga kini, proses pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka JPTP masih berproses izin di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri.
Namun, Pj Bupati Jombang Sugiat memastikan pelaksanaannya nanti hanya akan berlangsung dalam bentuk promosi, tanpa mutasi.
”Sampai hari ini kita masih menunggu izin Kemendagri, perteknya dari BKN. Setelah dapat kita akan ajukan ke sana nanti,” ungkap Pj Bupati Jombang Sugiat.
Pihaknya juga membenarkan, pelantikan pejabat itu bisa dipastikan akan mengerek gerbong bagi sejumlah pejabat eselon di bawahnya.
”Otomatis nanti kalau pengisian JPTP ini kan eselon bawahnya kosong. Ini nanti akan diisi melalui uji kompentensi biasa, bukan lewat asesmen lagi,” bebernya.
Namun, jumlahnya mungkin tak akan terlalu banyak. Hal itu, karena dalam pelantikan ini, pihaknya menyebut BKN memberikan arahan untuk tak melakukan mutasi pejabat.
”Kita sudah koordinasi dengan BKN, memang hanya untuk promosi saja, bisa secara aturan,” imbuhnya.
Sementara untuk mutasi alias pemindahan pejabat di level atau eselon yang sama.
”Kalau untuk mutasi memang belum boleh sampai dua tahun, aturannya demikian dan itu akan kita ikuti semuanya,” imbuhnya.
Dengan aturan itu, Sugiat menyebut nantinya hanya akan melakukan pengisian pada sejumlah jabatan kosong.
Dan pengisiannya juga harus dilakukan dengan mengerek naik pejabat eselon di bawahnya.
”Promosi boleh asalkan secara administrasi cukup dan kepangkatannya memenuhi syarat. Tidak usah khawatir, saya sudah sampaikan semua punya kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemkab melaksanan seleksi terbuka untuk pengisian tiga jabatan eselon II b yang kosong.
Masing-masing pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, jabatan Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dan jabatan Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang.
Saat ini tim pansel sudah menyerahkan nama-nama pejabat yang lolos peringkat tiga besar di masing-masing lowongan.
Pj bupati punya hak prerogatif untuk memilih masing-masing satu nama yang nantinya akan dilantik mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pelaksanaan pelantikan masih menunggu proses perizinan di Kemendagri dan BKN. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz