JOMBANG – Pengelolaan parkir Alun-Alun Jombang hingga memasuki pertengahan tahun belum jelas.
Meski menawarkan ke kelompok masyarakat, Pemkab Jombang bakal mengkaji lagi berkaitan besaran sewa.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, mengakui, pihaknya sudah menerima berkas yang disodorkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.
Salah satunya berencana menjalin kerjasama dengan kelompok masyarakat untuk mengelola parkir kawasan setempat.
’’Akan di appraisal, setelah selesai baru menginjak kaitan pendapatan,’’ kata Agus dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang.
Langkah itu dilakukan untuk menentukan besaran nilai sewa yang disodorkan pemkab ke pihak penyewa atau kelompok masyarakat.
’’Ketika asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas pendapatan sudah, baru melangkah ke kontrak atau kerjasama,’’ imbuhnya.
Aset itu tercatat di DLH Jombang, sehingga pihak yang bakal melakukan appraisal organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
’’Tahapan melakukan sewa itu harus ada appraisal. Sebagai landasan kita untuk menentukan berapa pagu yang nantinya akan kita sewakan,’’ terangnya.
Pihaknya juga mendorong agar area parkir kawasan alun-alun menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
’’Kita usahakan segera mungkin parkir khusus di kanan-kiri alun-alun berkontrak dengan orang yang memiliki kompetensi di situ (parkir),’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan, akan dilakukan appraisal lagi terkait besaran sewa yang ditawarkan ke penyewa.
’’Sebenarnya kami sudah kroscek dan survei lagi minggu lalu tentang appraisalnya,’’ katanya melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, M Amin Kurniawan.
Hasilnya, lanjut Amin, jika sebelumnya Rp 5 juta per bulan di lima titik atau setiap titiknya Rp 1 juta, kedepan berpotensi naik.
Meski tak disebutkan secara rinci, hasil itu yang nantinya akan disodorkan ke pihak penyewa sebelum pejanjian kerjasama.
’’Intinya, besaran appraisal lebih tinggi dengan yang lama, jadi posisinya tidak lebih rendah,’’ imbuhnya.
Saat ini, pihaknya mengurus data dan melengkapi berkas lain.
’’Untuk administrasi sebelum perjanjian kerjasama ada surat permohonan dan izin penggunaan aset ke pak sekda, biar secara prosedur benar,’’ paparnya. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz