JombangBanget.id – Hampir separo calon anggota DPRD Jombang terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Jombang.
Sesuai amanat undang-undang, laporan LHKPN jadi syarat wajib caleg terpilih bisa dilantik.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, seluruh caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Sebagai tindakl anjut, KPU RI juga telah mengeluarkan instruksi lewat SE KPU RI Nomor 665/PL.01.9-SD/05/2024.
Pada Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, bagi calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHPKN.
Demikian juga disebutkan dalam pasal 2, LHKPN disampaikan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
”Ya, memang aturan terbaru adalah melaporkan LHKPN,” ujar dia melalui Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi.
Dijelaskan, dari total 50 caleg terpilih, baru incumbent yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.
”Yang incumbent sebanyak 29 orang sudah melapor semua,” papar dia.
Sementara, sebanyak 21 caleg terpilih yang merupakan wajah baru belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU karena menunggu proses verifikasi pelaporan LHKPN dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
”Sehingga caleg terpilih yang baru masih menunggu tanda terima LHKPN,” tambahnya.
Dia mengatakan, 29 incumbent yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU di antaranya, dapil 1 (Jombang, Peterongan) sebanyak 3 orang.
Dapil 2 (Diwek, Jogoroto, Sumobito) sebanyak 6 orang.
Dapil 3 (Bareng, Mojoagung, Mojowarno, Wonosalam) sebanyak 7 orang.
Dapil 4 (Ngoro, Gudo, Perak, Bandarkedungmulyo) sebanyak 6 orang.
Dapil 5 (Ploso, Plandaan, Kudu, Ngusikan, Kabuh) sebanyak 5 orang.
Dapil 6, (Tembelang, Megaluh, Kesamben) 2 orang.
Nuriadi menjelaskan, sesuai regulasi, penyerahan tanda terima LHKPN paling lambat adalah 21 hari sebelum dilantik.
”Jadwal pelantikan adalah 21 Agustus. Maka, pelaporan dilakukan paling akhir pada Juli akhir mendatang,” tandasnya.
Jika caleg terpilih tak menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU sesuai deadline, maka konsekuensinya tak dapat dilantik.
”Konsekuensinya kalau tidak menyerahkan LHKPN tidak bisa dilantik,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz