Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Harus Kantongi Dua Persetujuan Ini, Berikut Hasil Pemkab Jombang Jemput Bola ke BKN Soal Pelantikan Kursi Kepala OPD Kosong

Ainul Hafidz • Senin, 24 Juni 2024 | 00:52 WIB
Ilustrasi kepala OPD kosong
Ilustrasi kepala OPD kosong

JombangBanget.id – Pemkab Jombang mengebut rencana pengisian jabatan kosong serta pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) hasil seleksi terbuka.

Bahkan, pemkab langsung mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah rekom yang diusulkan tak kunjung turun.

Pengisian masih butuh dua rekom yang paling cepat turun dalam waktu satu bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, menjelaskan, pihaknya baru saja berkunjung ke BKN di Jakarta.

Tujuannya, menanyakan rambu-rambu alias aturan teknis mengenai rencana promosi yang bakal dilakukan.

’’Kita sudah koordinasi dengan BKN. Kita meminta petunjuk untuk pengajuan persetujuan teknis (pertek) BKN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, (22/6).

Dari hasil koordinasi itu, ada beberapa acuan yang didapat.

Khususnya soal rencana promosi jabatan.

Di antaranya, pengajuan Pertek BKN dilakukan secara online melalui aplikasi e-mutasi.

Kedua, syarat pengajuan kenaikan pangkat, ASN yang diusulkan harus menjabat setidaknya paling sedikit dua tahun.

’’Kalau belum dua tahun nanti kita kena semprit BKN,’’ tambahnya.

Baca Juga: Berkas Penunjukan Penjabat Kades Disodorkan ke Meja Pj Bupati Jombang, Soal Dua Kursi Kepala Desa Kosong

Setelah mendapat acuan tersebut, pemkab bakal mengunggah dokumen administrasi calon ASN yang akan mendapatkan promosi.

Jika sesuai persyaratan, maka pertek BKN akan diturunkan.

’’Pertek BKN itu kita jadikan acuan untuk mengajukan usulan rekom ke kemendagri melalui gubernur,’’ paparnya.

Bambang menegaskan, untuk melakukan promosi serta pelantikan pejabat terpilih hasil seleksi terbuka, pihaknya membutuhkan dua rekomendasi.

Pertama, pertek BKN. Kedua, rekom dari kemendagri.

Proses untuk mendapatkan dua rekom itu butuh waktu satu bulan.

’’Pertek saja biasanya 15 hari kerja, belum lagi nanti rekom kemendagri melalui gubernur. Butuh waktu satu bulan,’’ jelasnya.

Persetujuan teknis dari BKN memang harus didapatkan karena kepala daerah sedang dijabat penjabat (Pj) bupati.

Berbeda jika dijabat kepala daerah definitif maka cukup mengusulkan rekom komisi aparatur sipil negara (KASN) dan kemendagri.

’’Memang dijabat Pj seperti itu, harus ada pertek BKN,’’ tegasnya. (ang/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab #bkn #eselon II B #Pengisian #kosong #pelantikan #Jombang