Oleh: Biwahyu Setyo Ning Muji *)
Praktik pelayanan pemerintah yang ditutup sebelum jam kerja resmi, merupakan contoh nyata dari ketidakadilan dalam sistem administrasi publik.
Hal ini tidak hanya merugikan bagi masyarakat umum yang membutuhkan layanan tersebut, tetapi juga menciptakan kesenjangan antara warga negara yang memiliki akses dan mereka yang tidak.
Ketika pelayanan publik hanya tersedia bagi segelintir orang yang memiliki koneksi atau akses ke jaringan orang dalam, prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat terancam.
Pada dasarnya, pelayanan publik haruslah merata dan dapat diakses oleh semua warga negara tanpa pandang bulu.
Penutupan pelayanan sebelum jam kerja resmi atau khusus untuk orang dalam, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan meningkatkan tingkat korupsi.
Karena orang-orang merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan.
Selain itu, praktik seperti ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial.
Banyak keputusan dan proses administratif yang terkait dengan pelayanan publik sangat vital bagi keberlangsungan bisnis, investasi, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dengan adanya batasan akses terhadap pelayanan tersebut, potensi pembangunan dan kemajuan ekonomi negara dapat terhambat.
Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan publik untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah harus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik.
Termasuk mengadopsi teknologi untuk memperluas akses pelayanan secara online dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik nepotisme atau favoritisme.
Selain itu, perlu dibangun kesadaran dan kepatuhan dari para pejabat pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip etika dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Hanya dengan langkah-langkah konkret dan komprehensif ini, pelayanan publik yang merata dan adil dapat direalisasikan. (*)
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Ainul Hafidz