JombangBanget.id - Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar guru dan nakes, di Jombang ternyata tidak lancar.
Setiap awal tahun pencairan terkadang nyantol sehingga dirapel di akhir tahun.
”Sekarang sudah diberikan, tapi biasanya kadang nyantol awal tahun atau Januari,” kata salah seorang PPPK yang enggan menyebutkan nama, Kamis (16/5).
Ia menyampaikan, pencairan TPP biasanya dilakukan setiap pertengahan bulan.
Pencairan ditransfer melalui rekening bank.
”Misalnya dapat bulan ini berarti kegiatan bulan lalu,” imbuhnya.
Meski demikian, biasanya di awal tahun atau pada Januari, dia dan PPPK lainnya tidak bisa menerima tunjangan.
Tunjangan baru diberikan pada bulan berikutnya atau Februari.
”Mungkin karena banyak penilaian, seperti absensi. Ada yang telat atau kosong juga pengaruh,” tutur pegawai yang menerima SK PPPK 2021 ini.
Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, juga dimasukkan dalam aplikasi. Dilengkapi dengan dokumen pendukung.
”Setiap hari memasukkan kegiatan ke aplikasi, itu harus dilengkapi dengan dokumentasi foto. Yang memferivikasi dari OPD,” ujar dia.
Sehingga hal ini cukup berpengaruh pada pencairan.
”Seperti Januari kemarin, cairnya juga baru Februari,” sambungnya.
Kendati nyantol di awal tahun, biasanya pemberian TPP akan dirapel di akhir tahun atau pada Desember.
”Kegiatan November dicairkan Desember, sementara kegiatan Desember cair akhir bulan, jadi satu bulan dapat dua kali. Tapi, hitungan satu tahun dapatnya tetap 12 kali,” tuturnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo, menyampaikan pemberian TPP dilakukan setiap bulan.
Hanya saja, di awal tahun PPPK tak bisa langsung menerimanya.
”Karena penilaian kinerja itu akhir bulan, bukan di awal bulan. Beda dengan gaji dibayarkan di awal bulan, jadi belum bekerja sudah menerima gaji,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, setiap Januari pegawai tak menerima tambahan tunjangan tersebut.
Menunggu evaluasi kinerja terlebih dahulu.
”Jadi TPP ini diberikan berdasarkan kinerja, bekerja dulu lalu dievaluasi, baru dibayarkan di bulan berikutnya. Kecuali Desember dijadikan satu,” tegas Bambang.
Ia mengatakan, PPPK yang akan menerima tunjangan tahun ini adalah tenaga teknis.
Di luar guru dan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). ”Jadi yang mendapat TPP itu nonguru dan nakes.
Baca Juga: Data 20 Guru Bermasalah, Penerbitan SK Calon PPPK Guru SMA di Jombang Lambat
"Misalnya tenaga teknis di pertanian ataupun yang lain,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, PPPK guru selama ini sudah mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
Begitu juga nakes juga sudah mendapatkan tambahan dari jasa pelayanan (jaspel).
”Itu sama dengan tunjangan. Aturannya ada sendiri ikut di Kemendikbudristek dan Kemenkes,” imbuh Bambang serius.
Adapun nilai tunjangannya, baik nonguru maupun nakes, tetap mengikuti aturan yang berlaku.
”Sudah ada perbup yang mengatur, tergantung kelas jabatan. Karena TPP untuk PPPK anggarannya dari pemerintah daerah, bukan dari APBN,” pungkasnya. (fid/bin)
Editor : Ainul Hafidz