JombangBanget.id – Meski proses penyidikan sudah berjalan lama, hingga kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan aset pertokoan di PCN Jombang.
Namun demikian, penyidik memberikan sinyal dalam waktu dekat segera muncul tersangka.
Pasalnya, hasil audit kerugian keuangan negera segera rampung.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan, hingga kini proses penyidikan aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit Jombang masih terus berlanjut.
Usai melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, saat ini tim penyidik kejaksaan tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor sebelum menetapkan tersangka.
”Yang PCN sudah selesai, tinggal nanti audit simpang tiga ini selesai akan diumumkan mungkin bersamaan tersangkanya,” tegas Denny kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Disinggung terkait pemeriksaan saksi, Denny menyebut sementara sudah memasuki tahap akhir.
Awal Mei lalu (2/5), tim kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pihak vendor otomotif yang bekerja sama di pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan pihak perbankan.
”Kamis kemarin, dua pihak dari bank dan vendor otomotif yang bekerjasama di Ruko Simpang Tiga diperiksa sekaligus pemeriksaan terakhir,” tegas Denny.
Pemeriksaan dua pihak itu, disebut Denny juga dilakukan untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan.
”Karena kemarin konfrontir saksi kan sudah, dilanjutkan dengan pemeriksaan dua itu,” lontarnya.
Denny menjelaskan, pemeriksaan saksi terhadap pihak vendor otomotif yang bekerja sama di pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan pihak perbankan untuk melengkapi berkas sebelum kembali dikirimkan kepada auditor.
”Jadi, tetap nanti untuk tambahan data ke auditor, karena prosesnya tinggal itu saja sebenarnya,” lontarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset Ruko Simpang Tiga Mojongapit dan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian keuangan negara.
Hingga kini sebagian besar penghuni ruko belum melunasi tunggakan sewa ruko sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 5 miliar.
Per 31 Desember 2022, total pembayaran hanya sebesar Rp 714.500.000. Selanjutnya hingga Maret tahun ini di kisaran Rp 872.050.000.
Sisa yang belum dibayar atau kekurangan berdasarkan penghitungan LHP BPK masih mencapai sekitar Rp 4 miliar lebih. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz