JombangBanget.id – Sebanyak 85 kendaraan dinas milik Pemkab Jombang bakal dilelang.
Selain kondisinya usang, sebagian kendaraan itu juga tak laku dalam lelang terbuka tahap pertama yang dilakukan KPKNL Malang, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh mengatakan, puluhan kendaraan dinas bakal dilelang ulang.
Kendaraan dinas itu meliputi roda dua, tiga dan empat. Seluruhnya terparkir di salah satu gudang.
”Jadi jumlah barang milik daerah (BMD) yang akan dilelang di KPKNL Malang tahap dua ada 85 kendaraan,” katanya, Rabu (24/4).
Dia lantas merinci 85 kendaraan dinas yang bakal dilelang itu.
Selain 40 kendaraan roda dua atau sepeda motor, ada juga 14 kendaraan roda tiga, serta 31 kendaraan roda empat.
”Paling bayak sepeda motor,” imbuh dia.
Ada beberapa hal yang mengharuskan kendaraan dinas itu akan dilelang secara terbuka.
Di antaranya kondisi yang sudah usang sehingga berpengaruh pada biaya operasional.
Selain itu, kendaraan-kendaraan itu juga sudah pernah dilelang dalam tahap pertama beberapa waktu lalu, namun tak laku.
Baca Juga: Kronologi Laka Karambol Libatkan Tiga Kendaraan di Mojoagung Jombang, Tiga Orang Luka
”Karena tahap pertama yang sudah dilakukan KPKNL melalui sistem open bidding kemarin ada yang tidak laku, sehingga kita lelang lagi tahap kedua,” ujarnya.
Salah satu penyebabnya, lelang sepi peminat. Terlebih, sebagian besar kendaraan roda dua dan empat yang dilelang itu bekas ambulance.
”Yang paling banyak tidak laku kemarin sepeda motor bekas kendaraan dinas KB dan mobil bekas ambulance, jadi peminatnya rendah,” tutur dia.
Sebenarnya, masih menurut Nashrulloh, sejumlah kendaraan itu sudah ada pemenang lelang.
Namun setelah dinyatakan menang lelang, ternyata tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran.
”Ada juga sudah ada pemenang, ternyata tidak dibayar,” ujar Nashrulloh.
Karena itu dia optimistis dalam lelang tahap dua nanti, puluhan kendaraan bakal laku.
”Aturannya sampai tiga kali, seandainya tetap tidak laku, maka tidak lagi menggunakan open bidding,” ungkap dia.
Sebagaimana aturan, untuk lelang kendaraan dinas sekarang tak lagi dilakukan pemkab sendiri.
”Sesuai arahan MCP KPK, sekarang menggunakan KPKNL,” pungkasnya. (fid/bin)
Editor : Ainul Hafidz