Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ini Penyebab KPU Jombang Tak Kunjung Tetapkan Caleg Terpilih: Kalau Sudah Selesai, Perolehan Kursi DPRD Segera Kita Tetapkan

Anggi Fridianto • Minggu, 31 Maret 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu.

JombangBanget.id – Penetapan calon anggota legislatif DPRD Jombang belum bisa diumumkan dalam waktu dekat.

Salah satu penyebabnya, KPU Jombang menjadi termohon gugatan sengketa pilpres yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah satu TPS bermasalah.

Materi yang diajukan itu temuan selisih data pemilih di TPS 05 Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi membenarkan hal ini.

Sejak beberapa hari lalu, pihaknya sibuk menyiapkan sejumlah dokumen yang akan dibuktikan dalam sidang MK.

Ia mengatakan, TPS 05 di Desa Mojongapit, Jombang menjadi materi gugatan yang diajukan tim pasangan calon (paslon) 03 Ganjar-Mahfud.

”Kami (KPU Jombang) sebagai termohon. Penggugatnya adalah paslon 03. Lokusnya di TPS 5 Desa Mojongapit.

Data dan alat bukti sudah kami siapkan. Bahkan kemarin divisi teknis dan divisi hukum sudah mengirim data-data tersebut ke Jakarta," ujarnya, Sabtu (30/3/2024).

Dalam menghadapi sidang di MK itu pihaknya sudah menyiapkan alat bukti sebagai jawaban atas sengketa yang diajukan.

Adapun yang diajukan dalam gugatan tersebut bukan hasil penghitungan suara.

Melainkan lebih pada persoalan administrasi, yakni adanya selisih di daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Hasil Pileg Berdampak ke Peta Pilbup Jombang, Pengamat: Gerindra Daya Gedor Tinggi, PPP Patut Waspada

”Saat itu disampaikan yang hadir di TPS dan memberikan suara 100 persen atau 221 orang. Memang ada kekeliruan penulisan data pemilih. Namun saat itu sudah diperbaiki di tingkat kecamatan," jelas dia.

Dalam perbaikan di tingkat kecamatan tersebut sudah disertai formulir D kejadian khusus.

Formulir itu menjelaskan bagaimana sesungguhnya data yang benar.

"Kami kemarin diundang KPU (ke Jakarta, Red) untuk menyampaikan persiapan. Di antaranya menyiapkan alat bukti yang meliputi data hasil, daftar hadir, kronologi, serta semua yang dibutuhkan. Ini untuk menghadapi sidang PHPU," tegasnya.

Dengan adanya gugatan penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut, lanjut Burhan, KPU Jombang belum berani menetapkan perolehan kursi DPRD Jombang hasil Pileg 2024.

"Dampaknya penetapan kursi Pileg Jombang menunggu proses PHPU. Kalau sudah selesai, Insya Allah hasil perolehan kursi DPRD Jombang segera kita tetapkan," pungkasnya. (ang/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#pilpres #KPU #Terpilih #penetapan #pileg #gugatan #Jombang #Pemilu #tps #bermasalah #Caleg #DPRD #digugat