JombangBanget.id – Ratusan reklame tak berizin hingga kadaluarsa di pinggir jalan kabupaten kembali dibersihkan petugas gabungan Pemkab Jombang.
Sedikitnya ada 84 reklame liar yang ditertibkan. Penertiban ini akan dilakukan hingga minggu depan.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, DLH, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bapenda dan Kominfo Jombang.
Dalam melakukan penertiban, mereka dibagi menjadi dua tim.
Tim 1, melakukan penertiban reklame disepanjang Jalan Buya Hamka, Jalan Gusdur, Jalan Gatot Subroto, Jalan Aditiyawarman, Jalan Pahlawan dan Jalan Hayam Wuruk.
Sedangkan Tim 2, sasarannya menertibkan reklame disepanjang Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan A Yani, Jalan RE Martadinata, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Pattimura, Jalan Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Kapten Tendean.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, reklame yang ditertibkan diantaranya tidak berijin, habis masa berlakunya, tidak sesuai penempatan dan kondisinya rusak.
"Rangkaian kegiatan penertiban reklame dilaksanakan Tim 1 dan Tim 2. Selanjutnya kita melaksanakan survei bersama para OPD terkait," ujar dia.
Ia mengatakan, dari penertiban reklame hari pertama, total ada 84 reklame yang ditertibkan.
Penertiban akan dilanjutkan sampai lima hari kedepan.
"Kita akan terus melakukan kegiatan pengendalian dan penertiban reklame. Hari ini kita berhasil menertibkan 84 reklame. Rinciannya, Tim 1 berhasil menertibkan 43 reklame. Sedangkan Tim 2 sebanyak 41 reklame. Untuk reklame diamankan di kantor DLH," pungkasnya. (yan/ang/fid)
Editor : Ainul Hafidz