JombangBanget.id – Pembongkaran kios semi permanen atau berbahan kayu lantai dua Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang sudah rampung.
Meski begitu, hingga kini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang belum bisa memastikan tindak lanjut pasca pembongkaran kios-kios pedagang tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, pembongkaran sudah rampung.
Ada lebih dari 30 kios dengan bangunan semi permanen dari kayu yang sudah dibongkar.
”Istilahnya sekarang tahap awal untuk pembersihan sudah selesai, selanjutnya tinggal mau diapakan kita fikirkan lagi,” kata Suwignyo.
Dikatakan, pihaknya sebenarnya memberi keleluasan bagi pedagang yang masih ingin berjualan.
Karena tujuan utama membersihkan lantai dua, lantaran kumuh dan sudah lama ditinggal pedagang.
”Intinya kalau pedagang masih mau jualan boleh saja di situ,” imbuh dia.
Untuk saat ini, lanjut Suwignyo, selain mengkaji bakal difungsikan untuk apa, juga koordinasi dengan Sekadakab Jombang Agus Purnomo.
”Kelanjutannya masih ngomong dengan pimpinan dahulu, ketika sudah bersih dibuat apa nunggu keputusan,” ujar Suwignyo.
Meski demikian, pihaknya sudah memiliki beberapa opsi. Di antaranya dilakukan rehab terlebih dahulu.
Baca Juga: Disdagrin Jombang Ungkap Penyebab Pembongkaran Kios Lantai Dua PCN Mandek
”Dirombak atau dibersihkan saja atau yang lain masih kita fikirkan,” tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga memikirkan lapak-lapak penjual daging yang juga berada dilantai dua dan kondisinya juga memprihatinkan.
”Misalnya di sana direhab, pedagang daging ini akan dikemanakan. Masih jualan di situ atau dipindah, ini jadi fikiran kami,” ujar Suwignyo.
Sebab, harapannya lantai dua PCN bersih dan nyaman sehingga aktivitas jual beli di sana kembali menggeliat.
”Misalnya dibuatkan kafe dan semacamnya bisa saja, cuma masih kita fikirkan lagi,” kata Suwignyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang mendorong pedagang PCN Jombang yang memegang hak pakai kios di lantai dua agar kembali berjualan.
Pemkab memberikan tenggang waktu mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Apabila dalam waktu satu bulan kios-kios yang kosong tidak ditempati, maka hak pakai akan kembali ke pemerintah daerah dan akan ditertibkan.
Sesuai Perbup 18 Tahun 2013 Pasal 17 mengatur jika dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tidak melakukan aktivitas jual beli (hak pakainya akan dicabut).
Pengumuman ini dicantumkan dalam sebuah banner yang dipasang di lantai dua PCN Jombang.
Dalam perkembangannya, hingga jatuh deadline, para pedagang tetap enggan menempati kios di lantai dua.
Sebagai langkah, pemkab melakukan pembongkaran kios-kios di lantai 2 PCN yang tidak ditempati secara bertahap. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz