Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Harmonisasi Draf Raperda LP2B di Kemenkumham Jatim Belum Rampung, Disperta Jombang: Ada Revisi Angka Luas Lahan

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:10 WIB
DIDATA: Verifikasi lapang untuk pemetaan LP2B yang dilakukan Pemkab Jombang menggandeng rekanan di Kecamatan Kabuh Juni lalu.
DIDATA: Verifikasi lapang untuk pemetaan LP2B yang dilakukan Pemkab Jombang menggandeng rekanan di Kecamatan Kabuh Juni lalu.

JombangBanget.id - Hingga saat ini masih belum diketahui kapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menyusul draf raperda masih ada revisi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang Mochamad Rony tak menampik draf raperda yang disusun masih ada revisi.

”Setelah dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham masih ada revisi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dirinya menambahkan, revisi tersebut sudah selesai dilakukan. Berkas tinggal kembali dikirim ke Kemenkumham.

”Sudah kita revisi tinggal dikirim kembali,” tegasnya.

Dikatakan Rony, poin yang direvisi, yakni angka luasan lahan LP2B dimasukkan ke dalam bagian perda tersebut.

Sedangkan saran dari Kemenkumham, angka luasan lahan tersebut dimasukkan dalam perbup saja.

”Ingin kami masuk dalam perda. Ternyata sarannya dimasukkan ke dalam perbup saja. Jadi ini kita ubah," tegasnya.

Bukan tanpa alasan, apabila angka luasan lahan dimasukkan ke dalam tubuh perda.

Nantinya akan kesulitan untuk memisahkan, apabila lahan yang ditetapkan LP2B tersebut dipilih menjadi proyek strategis nasional.

Baca Juga: Melalui Kontes Durian Lokal Wonosalam, Disperta Jombang Promosikan Potensi Unggulan ke Kancah Nasional

”Nanti malah kesulitan dan harus merevisi lima tahun lagi. Pastinya akan menghambat proyek nasional,” bebernya.

Meski begitu, Rony tetap optimistis raperda tersebut akan tuntas tahun ini.

”Kemungkinan bisa dilakukan pembahasan dan paripurna pada caturwulan kedua,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyusutan lahan pertanian yang terjadi secara masif setiap tahunnya menjadi perhatian pemkab.

Tahun lalu, pemkab mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,7 miliar dari APBD 2023 untuk menyusun peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pemetaan LP2B dilakukan sebagai tindak lanjut Perda 10/2021 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jombang 2021-2041.

Dalam aturan itu, salah satu pasalnya mengatur terkait kawasan pangan berkelanjutan.

Data yang dihimpun, berdasarkan Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jombang 2021-2041 menyebutkan, dalam pasal 27 ayat 2 tertulis kawasan tanaman pangan memiliki luas kurang lebih 38.149 hektare.

Diarahkan pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan menyebar di 20 kecamatan, atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam lantaran masuk kawasan holtikultura. (yan/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#draf #perlindungan #revisi #raperda #Luas #LP2B #lahan #Kanwil Kemenkumham Jatim #Jombang #disperta jombang