Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bukan Hanya Honorer, Kades dan Perangkat Desa di Jombang juga Tak Dapat THR, Kok Bisa?

Anggi Fridianto • Rabu, 20 Maret 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi thr dan gaji ke-13.
Ilustrasi thr dan gaji ke-13.

JombangBanget.id – Tak hanya tenaga honorer yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Kepala desa dan perangkat juga dipastikan tidak mendapat tunjangan yang diterimakan setiap tahun ini.

Sebab, belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR khusus bagi tenaga honorer, perangkat desa maupun kades.

”Perangkat desa tidak ada THR, tidak ada kenaikan gaji juga. Namun pekerjaannya bisa mengalahkan pegawai sekelas Kasi di OPD,’’ ujar Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi.

Selama ini, baik kepala desa maupun perangkatnya tidak pernah mendapat THR dari pemerintah.

Dia mengakui, regulasi terkait pemberian THR bagi kades dan perangkat desa memang belum ada.

Hanya, dalam beberapa kesempatan Mendagri menyebut THR bagi kades dan perangkat desa bisa diambilkan dari dana desa (DD).

”Memang Mendagri pernah bilang diambilkan dari DD. Namun kan nomenklaturnya belum ada,’’ jelasnya.

Selama ini, baik kades maupun perangkat desa hanya mendapat penghasilan tetap dan tunjangan yang disesuaikan dengan besaran alokasi dana desa (ADD) masing-masing.

Adapun regulasi terkait siltap dan tunjangan diatur dalam PP 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Jadi siltap perangkat itu tergantung dengan kemampuan APBD kabupaten,’’ tegas dia.

Baca Juga: Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Jombang Dikorting, BKPSDM: Tidak Boleh Kendor

Dikinformasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh, mengatakan sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur THR bagi kades dan perangkat desa.

”Jadi dalam PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 tidak mengamanatkan hal itu,’’ jelasnya.

Dalam PP 14/2024 itu dipasal (2) disebutkan ada beberapa kategori yang menerima THR.

Di antaranya, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (1), aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri dan pejabat negara.

Dengan begitu, kategori honorer, perangkat desa dan kepala desa tidak disebutkan.

Untuk itu, pihaknya tidak berani melangkah lebih jauh terkait pemberian THR bagi kepala desa dan perangkat desa karena belum ada regulasi jelas.

”Ya, belum ada regulasinya,’’ pungkas Nashrulloh. (ang/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #tidak #thr #BPKAD Jombang #asn #Desa #Dapat #Jombang #kepala desa #perangkat #honorer #kades