JombangBanget.id – Pemkab Jombang mengalokasikan dana hingga Rp 40 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
Anggaran ini naik Rp 2,3 miliar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 37,7 miliar.
Kepala BPKAD Jombang M Nasrulloh menyampaikan, anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 ASN sebenarnya sudah disiapkan dalam APBD 2024.
Hanya memang tahun ini jumlahnya ada kenaikan mencapai Rp 40 miliar.
”Nilainya tentu berbeda karena mengikuti gaji ASN. Gaji tahun lalu dengan sekarang kan berbeda. Begitupun besaran tunjangan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, THR ASN belum diproses. Sebab, juknis dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI belum turun.
Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 yang ditanda tangani Presiden Jokowi, sudah turut tanggal 13 Maret lalu.
”Kami masih pelajari PP-nya sembari menunggu SE turun,’’ tambahnya.
Di Jombang sendiri, kata dia, total ada 8.582 ASN baik dari unsur PNS maupun PPPK yang bakal menerima THR.
Nominal yang diberikan setiap ASN tak sama karena bergantung besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
”Tidak sama setiap orang,’’ terang Nasrulloh.
Dalam PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 pasal 6 ayat (2) disebutkan, bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
”Ya, nanti diberikan satu kali gaji berikut tunjangan lainnya sesuai PP 14,’’ papar dia.
Hingga Senin (18/3) siang, juknis pencairan THR ASN belum turun.
Namun, sesuai arahan pemerintah pusat, THR paling lama dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
”Karena juknis belum turun, kita belum bisa menyiapkan Perbup-nya,’’ tambahnya.
Disinggungg pemberian THR bagi pegawai honorer, ia mengatakan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur.
Dalam PP 14/2024 juga demikian, hanya PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang bisa menerima THR.
Sedangkan tenaga honorer tidak disebutkan. ”Untuk honorer kita belum belum pegang aturannya,’’ pungkas Nasrulloh. (ang/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz