JombangBanget.id – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang dipangkas satu jam selama Ramadan.
Mereka dijadwalkan pulang lebih awal dibanding hari-hari biasanya.
Keputusan itu tertuang dalam dalam SE Nomor: 061.2/1700/415.10/2024 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2024.
Pada SE tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja bekerja mulai pukul 07.30 – 14.30 pada Senin sampai Jumat.
Sedangkan, pada hari normal mereka kerja mulai 07.30 hingga 15.30 Senin-Kamis. Serta Jumat pukul 07.30 hingga 14.30.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo membenarkan ada perubahan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Jombang selama Ramadan.
”Ya, menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada bulan Ramadhan kita juga melakukan penyesuaian,” ujar dia.
Dijelaskan, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sistem lima hari kerja, mereka bekerja mulai pukul 07.30 - 14.30 pada Senin sampai dengan Kamis.
Serta, pukul 07.30 - 13.00 pada Jumat. Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan sistem enam hari kerja maka jadwal kerja dimulai pukul pukul 07.30 - 13.30 pada Senin- Jumat.
Sedangkan pada Jumat mulai pukul 07.30 - 11.00 dan Sabtu mulai pukul 07.30-12.30.
”Meskipun ada penyesuaian jadwal, ASN tetap kita imbau tetap bekerja secara optimal untuk pelayanan publik. Walaupun jam dikurangi, kinerja tidak boleh kendor,’’ jelas dia.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kepala Bapenda Jombang Soal Kantornya Diserbu ASN
Ia juga meminta kepala OPD untuk memastikan masing-masing ASN tidak malas-malasan selama Ramadan.
Menurutnya, Ramadan bukan untuk dijadikan alasan bermalas-malasan namun harus tetap menjaga produktivitas kerja.
”Kita juga sudah meminta kepala OPD agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,’’ pungkasnya. (ang/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz