Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Kontraktor Bermasalah Masuk Daftar Hitam LKPP, Bagian PBJ Setdakab Jombang: Kita Nonaktifkan

Achmad RW • Minggu, 10 Maret 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi proyek strategis daerah.
Ilustrasi proyek strategis daerah.

JombangBanget.id – Ada dua kontraktor bermasalah yang diputus kontrak hingga di-blacklist.

Ini setelah kualitas pembangunan proyek buruk dan pekerjaan yang dilakukan tidak bisa selesai tepat waktu meski sudah diperpanjang.

Hal itu terlihat di laman https://inaproc.id/daftar-hitam milik LKPP RI.

Tercatat ada CV Satu Jaya yang beralamat di Jl Gatot Subroto No 8 Trenggalek Jawa Timur.

Kontraktor ini pelaksana rehabilitasi Pasar Pon Jombang 2022 yang gagal melakukan tugas. Bahkan sampai perpanjangan pekerjaan hingga 2023.

Dalam laman itu di-blacklist alias masuk daftar hitam melalui SK Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Jombang No: 644/ 109 /415.32/2024.

Blacklist CV Satu Jaya itu berlangsung mulai 2 Februari 2024 sampai 2 Februari 2025 alias satu tahun.

Kemudian, kontraktor kedua yang di-blacklist CV Wishitama yang beralamat di Jl Sutorejo Selatan II No1 Mulyorejo, Bangkalan, Madura.

CV Wishitama ini kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi Puskesmas Blimbing Kesamben yang gagal menuntaskan kewajiban hingga akhir 2023.

Blacklist ini berdasar SK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang No: 188/1392/415.17/2024.

CV Wishitama di-blacklist sejak 13 Februari 2024 sampai 13 Februari 2025.

Baca Juga: Disdagrin Jombang Blacklist Tiga Kontraktor, Salah Satunya Rekanan Proyek Pasar Pon

Dikonfirmasi sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdakab Jombang Joko Murcoyo, menjelaskan proses menonaktifkan penyedia jasa bisa dilakukan ketika sudah ada surat tembusan.

”Begini ketika sudah ditetapkan daftar hitam dan diumumkan di LKPP, surat tembusannya baru ke kami. Sehingga penyedia jasa kita non-aktifkan,” katanya.

Secara otomatis, lanjut dia, penyedia tersebut sudah tidak bisa ambil bagian dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

”Akun penyedia itu sudah tertutup dan tidak bisa ikut tender seluruh Indonesia,” pungkas Joko. (riz/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #daftar hitam #kontraktor #proyek #PBJ #LKPP RI #blacklist #Setdakab Jombang #Jombang #Bagian