Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Inspektorat Jombang Terbitkan Rekom Sanksi Blacklist, Buntut Gagalnya Proyek Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan

Ainul Hafidz • Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:20 WIB
AMBURADUL: Kondisi proyek sentra PKL di Jalan KH A Dahlan compang-camping, Minggu (14/1).
AMBURADUL: Kondisi proyek sentra PKL di Jalan KH A Dahlan compang-camping, Minggu (14/1).

JombangBanget.id – Usulan berupa sanksi blacklist kontraktor atau penyedia jasa proyek pembangunan sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan yang dikirim Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang sudah ditindaklanjuti Insepktorat Jombang.

Rekomendasi saat ini sudah dikantongi, tinggal menerbitkan SK sanksi itu.

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan SK penetapan blacklist kepada penyedia jasa yang sebelumnya diputus kontrak tersebut.

”Karena begini, rekomendasi Inspektorat Jombang baru saja kita terima tadi (Kamis),” kata Suwignyo, Kamis (7/3).

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah memproses itu.

”Jadi persyaratan yang kita usulkan ke inspektorat sudah terpenuhi, dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti dengan SK penetapan,” imbuh dia.

Ketika sudah menerbitkan surat itu, menurut dia, bakal mengirim surat tembusan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang.

Itu dilakukan untuk menon-aktifkan penyedia jasa yang sudah terkena sanksi.

”Jadi, sanksinya bendera itu (kontraktor) selama satu tahun tidak bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Suwignyo.

Terpisah, Kabag PBJ Setdakab Jombang Joko Murcoyo mengakui, sementara ini belum menerima surat tembusan dari OPD terkait.

”Kelihatannya sekarang prosesnya masih di PA (Pengguna Anggaran), sehingga belum bisa kami tindaklanjuti,” kata Joko.

Baca Juga: Banyak Warganya Pilah Barang Bekas, Pemdes Seketi Jombang Canangkan Jadi Sentra Kampung Loak

Meski demikian, menurut Joko pihaknya sebelumnya sudah menerima surat tembusan juga sanksi blacklist.

Namun, bagi penyedia atau kontraktor proyek Pasar Pon.

”Jadi yang sudah kita non-aktifkan satu penyedia jasa Pasar Pon,” imbuh dia.

Dijelaskan, proses menon-aktifkan penyedia jasa bisa dilakukan pihaknya ketika sudah menerima surat tembusan itu.

”Begini, ketika sudah ditetapkan daftar hitam dan diumumkan di LKPP, surat tembusannya baru ke kami. Sehingga penyedia jasa kita non-aktifkan,” tutur Joko.

Secara otomatis, lanjut dia, penyedia itu sudah tidak bisa ambil bagian dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

”Akun penyedia itu sudah tertutup dan tidak bisa ikut tender seluruh Indonesia,” kata Joko.

Untuk diketahui, proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023.

Sumber anggarannya dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama. Sesuai kontrak, pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor.

Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024.

Namun, hingga jatuh tempo proyek tak bisa tuntas. Pemkab akhirnya memutus kontrak rekanan proyek. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Disdagrin Jombang #daftar hitam #Inspektorat Jombang #sentra pkl #kontraktor #sanksi #Jl KH Ahmad Dahlan #proyek #rekanan #blacklist #Jombang