JombangBanget.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang akhirnya mengeluarkan SK blacklist bagi penyedia atau kontraktor proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben, Jombang.
SK blacklist itu sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Jombang.
Bahkan surat sanksi itu sudah dikirim ke LKPP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar mengatakan, SK blacklist tersebut dikeluarkan setelah menerima rekomendasi dari Insepktorat Jombang.
Tindaklanjut langsung dilakukan dengan menerbitkan SK blacklist kepada kontraktor proyek.
”Jadi sudah kami terbitkan SK blacklist ke penyedia, juga sudah kita naikkan ke sistem,” katanya.
Menurut dia, surat tersebut juga sudah dikirim ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang sebagai tembusan.
”Sehingga, kontraktor sudah tidak bisa ikut lelang paket proyek milik pemerintah,” ujar dia.
Sesuai dengan rekomendasi yang diterima, lanjut Syaiful, kontraktor tersebut tidak bisa ambil bagian selama satu tahun ke depan.
”Selama satu tahun mereka tidak bisa ikut (lelang paket pemerintah), dan sudah langsung ke link Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben resmi diputus kontrak Rabu (27/12/2023) lalu.
Baca Juga: Puskesmas Blimbing Kesamben Jombang Gagal Ikut Akreditasi, Buntut Pembangunan Gedung Tak Tuntas
Pemutusan kontrak dilakukan lantaran pelaksana tak bisa menuntaskan pembangunan hingga akhir tahun anggaran padahal sebelumnya sudah diberikan perpanjangan waktu.
Proyek ini menyedot anggaran dari APBD 2023 sebesar Rp 2.496.163.556.
Pelaksana CV Wishitama dan Konsultan Perencana dari CV Tichan Jagad Hutama.
Sedangkan Konsultan Supervisi CV Elang Persada. Sesuai kontrak kerja, pengerjaan proyek dimulai 12 Juli 2023.
Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (fid/bin)
Editor : Ainul Hafidz