Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Begini Alasan KPU Jombang Belum Umumkan Nama Caleg yang Lolos ke DPRD, Meski Rekap Suara Kabupaten Rampung

Anggi Fridianto • Rabu, 6 Maret 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu.

JombangBanget.id - Meski rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten sudah selesai.

Namun hingga Senin (5/3) kemarin, hasil perolehan kursi maupun nama-nama caleg yang lolos ke DPRD Jombang belum diumumkan.

Alasannya, masih menunggu rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI.

”Penetapan tingkat pusat dilakukan 20 Maret. Saat ini masih proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Timur,’’ ujar Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, melalui anggota Divisi Teknis dan Penyelenggara Asad Choirudin.

Meski demikian, masyarakat bisa memantau perolahan suara dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU Jombang.

Masyarakat juga bisa menghitung sendiri perolehan kursi. Namun KPU secara resmi akan mengumumkan sesuai jadwal di PKPU.

”Yang bisa dilihat adalah perolehan suara dan itu sudah diumumkan di website,’’ jelas dia.

Dijelaskan, penetapan tingkat pusat 20 Maret. Setelah itu KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi berikut perolehan kursi untuk legislatif dan pengumuman penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, KPU juga memberi waktu tenggat selama 3 x 24 jam untuk pengajuan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepada partai politik yang keberatan dari hasil Pemilu.

”Jadi KPU memberikan waktu 3 x 24 jam, apakah ada pengajuan PHPU atau tidak,’’ tambahnya.

Jika dalam waktu 3 x 24 tidak ada PHPU yang diajukan peserta pemilu, maka KPU akan menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon.

Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Tipis, Perindo dan PAN Berpeluang Angkat Kaki dari Kursi DPRD Jombang

“Namun jika ada PHPU maka akan menunggu hasil putusan di MK selesai. Dan itu berlaku akumulatif untuk semua jenis Pemilu,’’ pungkas dia.

Hingga Senin (5/3) sore, perolehan suara PKB masih menempati urutan pertama dengan jumlah perolehan 150.565.

Disusul PDIP 124.993 suara, Partai Gerindra mendapat 115.126 suara, PPP 64,269 suara, Partai Golkar 60.215 suara, Partai Demokrat 51.616 suara.

PKS mendapat 36.577 suara, PAN 26,210 suara dan Partai Nasdem mendapat 25.304 suara.

Terkait metode penghitungan perolehan kursi, ia mengatakan masih sama seperti Pemilu 2019 lalu, menggunakan metode Sainte Lague.

”Metode penghitungan Sainte Lague nanti suara partai di bagi bilangan 1,3,5,7 dan seterusnya,’’ jelas dia.

Ia menyampaikan, jumlah perolehan suara partai akan mempengaruhi jumlah kursi yang didapat.

”Suara partai akan saling mempengaruhi, makanya satu caleg unggul tidak bisa menentukan. Tapi dihitung semua dulu menggunakan metode Sainte Lague. Sistem sudah disediakan KPU RI. Jadi kita tinggal meneliti lagi kemudian di-SK-kan,’’ pungkasnya (ang/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#SUARA #lolos #kursi #rekapitulasi #pengumuman #penetapan #Pemilu #Diumumkan #KPU Jombang #dprd jombang #Caleg