JombangBanget.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) hingga kini belum berjalan di dewan.
Pasalnya, proses penyusunan draf belum rampung.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Mohammad Muhaimin mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih belum mendapat informasi terkait progres pembahasan raperda tersebut.
”Sampai sekarang kami belum tahu progresnya seperti apa,” katanya.
Pembahasan terakhir dengan dinas pertanian, lanjut Muhaimin, terkait dengan penyusunan peta LP2B sudah selesai disusun.
Namun demikian, terkait progres penyusunan draf raperda perlindungan LP2B sampai di mana, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
Pasalnya, berbeda dengan pembahasan raperda sebelumnya, saat ini harus melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.
”Apakah ini sekarang sudah ke Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi atau belum, kita akan tanyakan,” bebernya.
Terlebih lagi, dirinya juga ingin kembali membahas terkait hasil pemetaan LP2B kepada dinas pertanian, sebelum penyampaian nota penjelasan bupati.
”Untuk itu kami akan segera melakukan koordinasi dengan dinas pertanian, bagian hukum, dan OPD terkait lainnya,” pungkas Muhaimin.
Baca Juga: Pembahasan 3 Raperda Partisipatif Dikebut, Masuk Paripurna Jawaban Bupati atas PU fraksi
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan dari provinsi usai mengirim dokumen itu Desember tahun lalu.
”Belum ada pembahasan, karena kami belum menerima undangan dari Kanwil Kemenkumhan Jatim,” kata Syifa dikonfirmasi.
Dijelaskan, biasanya penyelarasan atau harmonisasi berjarak dua minggu usai dokumen dikirim.
”Ini sudah lebih dari dua minggu belum ada undangan,” imbuh dia.
Karena alasan itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan provinsi.
”Kita coba koordinasi lagi ke sana, biar segera difasilitasi untuk harmonisasi,” ujarnya.
Dijelaskan, sementara ini tahapan yang harus dilalui, yakni menunggu undangan itu dahulu.
”Setelah ada undangan dan dibahas, kami akan mengajukan izin ke pusat juga,” kata Syifa.
Untuk diketahui, pemetaan LP2B dilakukan sebagai tindak lanjut Perda 10/2021 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jombang 2021-2041.
Dalam aturan itu, salah satu pasalnya mengatur terkait kawasan pangan berkelanjutan.
Data yang dihimpun, berdasarkan Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jombang 2021-2041 menyebutkan, dalam pasal 27 ayat 2 tertulis kawasan tanaman pangan memiliki luas kurang lebih 38.149 hektare.
Diarahkan pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan menyebar di 20 kecamatan, atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam lantaran masuk kawasan holtikultura.
Baca Juga: DPRD Jombang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Selain itu, penetapan peta LP2B dibutuhkan sebagai dasar penetapan perda LP2B yang tahun ini masuk Propemperda DPRD Jombang.
Perda ini dibutuhkan sebagai dasar mencegah penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Jombang yang cukup massif setiap tahunnya. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz