Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Disdagrin Gandeng Satpol PP Jombang, Segera Bongkar Lapak dan Kios Lantai Dua PCN

Ainul Hafidz • Selasa, 27 Februari 2024 | 15:55 WIB
HAK PAKAI DICABUT: Kios dan lapak lantai dua PCN yang tak dihuni pedagang bakal dibongkar.
HAK PAKAI DICABUT: Kios dan lapak lantai dua PCN yang tak dihuni pedagang bakal dibongkar.

JombangBanget.id – Hak pakai kios dan lapak di lantai dua Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang dicabut.

Ini setelah tidak ada satupun pedagang yang mau balik menempati kios lama.

Rencananya, kios yang tidak digunakan itu bakal dibongkar minggu ini.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, hingga deadline berakhir Minggu (25/2), pedagang tidak ada yang kembali menempati kios dan lapak lantai dua.

”Jadi hak pakai sudah dicabut dan tidak ada lagi,” katanya melalui Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo.

Ia menyebut, Pemkab sudah menyiapkan rencana setelah tidak ada respons positif dari pedagang.

”Dalam minggu ini sudah dilakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya bakal berkirim surat ke Satpol PP Jombang.

Hal ini dilakukan untuk pendampingan atau pengamanan ketika ada pembongkaran.

“Khawatirnya ada hal-hal yang tidak diinginkan, tapi aturan sudah jelas dan sudah kita imbau sejak lama,” tutur Harris.

Lebih dari itu, pihaknya juga bakal menggandeng pihak ketiga pada saat pembongkaran. Teknis pembongkarannya dilakukan sore hari.

Baca Juga: Deadline Berakhir, Pedagang Enggan Balik ke Lantai Dua PCN Jombang

”Kita lihat situasi dan kondisi dahulu, karena di lantai bawah masih ada pedagang. Sehingga nunggu mereka tutup dulu, khawatir mengganggu, kemungkinan dilaksanakan sore atau ketika sudah tutup,” ujar dia.

Meski begitu, bagi lapak ataupun kios yang sampai sekarang masih bertahan, tetap dibiarkan berjualan.

”Besok (hari ini) kita kasih tanda dengan cat mana saja yang dibongkar, sementara yang buka kita minta izin dulu biar mereka juga tidak terganggu,” bebernya.

Eksekusi ini harus segera dilakukan sebagaimana perintah Pj Bupati Jombang Sugiat.

”Jadi begini, atas perintah pak sekda bersama pak Pj bupati waktu ke Pasar Perak menyampaikan pasar mana saja yang tidak dioperasionalkan selama tiga bulan, maka langsung ditutup,” pungkas Harris. (fid/bin)

Editor : Ainul Hafidz
#Disdagrin Jombang #Lapak #kios #Pemkab Jombang #pedagang #Gandeng #dibongkar #hak pakai #PCN #satpol pp jombang #Jombang #lantai dua