Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Baru Saja Dilantik, 65 Anggota KPPS di Jombang Mundur, Ada yang Terlibat Cinlok hingga Bekerja di Tempat Lain

Anggi Fridianto • Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:30 WIB
BARU DILANTIK: Anggota KPPS mengikuti bimtek di Kelurahan Kaliwungu, Kamis (26/1).
BARU DILANTIK: Anggota KPPS mengikuti bimtek di Kelurahan Kaliwungu, Kamis (26/1).

JombangBanget.id – Baru dua hari dilantik, Kamis (25/1) lalu, KPU Jombang mencatat ada 65 anggota KPPS yang mundur.

Alasannya bermacam-macam, ada yang mundur karena terlibat cinta lokasi (cinlok) hingga bekerja di luar kota.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, total ada 27.006 anggota KPPS yang dilantik.

Seiring berjalannya waktu, ada sejumlah anggota yang mengundurkan diri.

Menurutnya, ada tiga faktor KPPS diberhentikan PPS. Yakni meninggal dunia, tidak diketahui keberadannya, dan mengundurkan diri.

”Di Jombang sendiri ada 65 orang yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima,’’ ujarnya melalui Rita Darmawati, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Ia menambahkan, ada beberapa alasan yang membuat KPPS mengundurkan diri.

Di antaranya, cinlok alias menikah sesama anggota, bekerja di tempat lain, sakit sehingga mengundurkan diri.

Ada pula yang terganggu dengan masalah internal keluarga.

”Jadi faktornya bermacam-macam,’’ tambahnya.

Jumlah keseluruhan 27.006 KPPS di Jombang.

Baca Juga: 10 Parpol Laporkan Saldo LADK Nol Rupiah, KPU Jombang: Ada yang hingga Jutaan Rupiah

Jumlah itu termasuk sedikit karena tidak sampai 0,05 persen.

Meski begitu, ia menghormati keputusan setiap orang.

Sehingga jika ada KPPS yang mengundurkan diri sebelum hari H coblosan masih boleh dilakukan.

”Tapi kalau mengundurkan diri saat hari H coblosan itu tidak boleh,’’ jelas dia.

Adapun mekanisme pengunduran diri diawali dengan membuat surat.

Selanjutnya, PPS akan melakukan pleno pemberhentian dan melakukan PAW.

”Kalau ada cadangan (anggota) maka cadangan akan naik jadi KPPS, kalau tidak ada maka penunjukan langsung, itu juga ada pleno di berita acara,’’ beber Rita.

Secara langsung, pengunduran diri akan ditangani PPS.

KPU hanya mengetahui berdasarkan pengajuan buka akun anggota KPPS yang mengundurkan lewat akun sistem informasi anggota KPU dan badan Ad hoc (Siakba).

”Kami tahunya ketika mereka meminta membuka kunci akun Siakba dikarena akan mengganti dengan PAW,’’ pungkasnya. (ang/bin)

Editor : Ainul Hafidz
#pps #mengundurkan diri #menikah #Jombang #cinlok #kpps #KPU Jombang #anggota #mundur