JombangBanget.id – Keluhan seputar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang terus bermunculan.
Kali ini, diungkapkan Agus Supriadi warga Jl Airlangga Jelakombo Jombang yang tagihan SPPT PBB-nya naik berlipat-lipat mencapai Rp 3,6 juta.
Kenaikan itu tak wajar karena tagihan serupa 2023 lalu Rp 391 ribu.
”Ya, pada 2023 lalu tagihan pajak Rp 391 ribu dan tahun ini Rp 3,6 juta,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agus lantas mengungkapkan tanahnya seluas 1.320 M2 dan bangunan 70 M2 di Jl Airlangga, RT 03 RW 02.
Pada 2023, SPPT pajaknya senilai Rp 391 ribu dengan rincian NJOP Bumi dengan luas 1.320 per m2 mencapai Rp 464 ribu per meter.
Sedangkan, NJOP bangunan seluas 70 m2 dikenakan Rp 310 ribu per meter.
Kemudian, pada 2024, ia sangat kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB nya di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp 3,6 juta.
Naik berlipat-lipat.
Menurutnya, kenaikan tersebut sangat tidak wajar. Ia merasa pemerintah justru memeras warganya melalui kenaikan pajak.
”Kenaikan sangat tidak wajar justru berbau pemerasan,’’ tambahnya dengan nada tinggi.
Ia mengatakan, saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi Covid-19.
Di tambah pengaruh inflasi yang terus naik.
”Ekonomi belum pulih, daya beli masih rendah, kerjaan sulit, seharusnya itu dulu diperhatikan, baru menaikkan PBB,’’ singgungnya.
Agus berencana mengajukan keberatan ke Bapenda atas kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar.
”Ya, tentu saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan, tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen,’’ tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Jombang Hartono, mengatakan, warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB dipersilahkan mengajukan verifikasi ulang ke Bapenda.
”Jadi kalau keberatan bisa diajukan untuk diverifikasi ulang. Nanti kita tindaklanjuti ke lapangan,’’ ujarnya.
Pengajuan verifikasi ulang itu dapat dilakukan masing-masing wajib pajak atau direkap melalui desa masing-masing.
”Tadi saya sampaikan ke desa, di rekap dewasa tidak apa-apa. Misalnya dihimpun satu-satu, kemudian sekalian diajukan verifikasi ulang ke kita,’’ jelas dia.
Tahap pengajuan keberatan ke Bapenda dibuka hingga Mei nanti. Menyusul pembayaran SPTT terakhir sampai Juni 2024.
”Kemudian kita hitung ulang bersama-sama dengan desa dan wajib pajak,’’ tandasnya.
Disinggung mengenai kenaikan signifikan NJOP di Jl Airlangga Jelakombo, Hartono tidak bisa memastikan.
Menurutnya, kenaikan NJOP dilakukan setelah menyesuaikan harga pasar.
”Kenaikan itu berdasarkan appraisal harga pasar. Jadi kalau di tanya NJOP masing-masing wilayah saya tidak hafal. Namun yang jelas appraisal dilakukan 2022 lalu,’’ pungkas dia. (ang/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz