JombangBanget.id - PPDB jenjang SMA jalur zonasi yang bakal diperketat, lantaran calon siswa harus satu KK dengan walinya mendapat respons Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang.
Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakariya mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penolakan jika ada pengajuan pindah kartu keluarga (KK).
Baik satu keluarga, maupun perorangan.
’’Sepanjang persyaratan lengkap, kami tidak bisa menolaknya,’’ kata Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakariya, Senin (22/1).
Pindah KK sekeluarga maupun perorangan bisa dilakukan di Dispendukcapil.
Jika pindah KK perorangan untuk kepentingan zonasi, itu tidak diakui oleh panitia PPDB.
’’Kami bisa melayani pindah KK perorangan, tapi itu tidak akan diakui oleh dinas pendidikan,’’ terangnya.
Sementara untuk pindah KK sekeluarga ia mengaku tidak banyak yang mengajukan.
Sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika pindah satu keluarga.
Khususnya para pegawai yang akan mengubah administrasi lainnya jika kependudukannya pindah.
’’Banyak sekali hal yang harus dipertimbangkan ketika memutuskan pindah domisili satu keluarga. Terkait administrasi perbankan, kendaraan, kepegawaian dan lainnya. Semua pasti berdampak,’’ jelasnya.
Baca Juga: Simak Jadwal dan Persyaratan ini Biar Bisa Ikut PPDB Madrasah 2024
Masduqi tak menampik, jika tetap ada beberapa orang yang mengajukan pindah KK sekeluarga.
Pihaknya memberikan pengertian terkait dampak negatifnya seperti apa.
’’Biar dijadikan pertimbangan ulang, kalau mau pindah sekeluarga. Pasti sulit di administrasi lainnya. Belum lagi awal tahun begini blanko KTP juga menipis,’’ bebernya.
Meski pelayanan pindah administrasi kependudukan tidak dilarang, ia berharap, seluruh masyarakat tidak menempuh segala cara hanya untuk bisa diterima di sekolah tertentu.
’’Masak anak baru mau SMP atau SMA sudah diajak berbohong oleh kedua orang tuanya sendiri,’’ tegasnya. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz