JombangBanget.id – Tidak hanya memutus kontrak kerja, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang juga sudah mengirimkan berkas pengajuan blacklist (daftar hitam) kontraktor proyek Puskesmas Blimbing Kesamben ke Inspektorat Kabupaten Jombang.
”Berkas sudah kita kirim, bAru saja dikirim ke Inspektorat Jombang,” terang Plt Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (22/1).
Syaiful menjelaskan, dalam berkas itu pihaknya mengajukan usulan masa blacklist maksimal kepada kontraktor itu.
”Untuk berapa masa blacklist-nya, bisa 1-2 tahun, tapi nanti tinggal keputusan dari inspektorat berapa,” lanjutnya.
Disinggung soal pelunasan pembayaran hasil pekerjaan proyek, Syaiful menyebut seluruhnya juga sudah dilakukan.
”Untuk nominal yang terbayar saya lupa pastinya, namun besaran total pembayaran itu sekitar 81 persen dari nilai kontrak,” pungkasnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi bangunan Puskesmas Blimbing Kesamben resmi diputus kontrak Rabu (27/12/2023) lalu.
Pemutusan kontrak dilakukan lantaran pelaksana proyek tak bisa menuntaskan pekerjaan hingga deadline, meski sudah diberikan perpanjangan waktu.
Rencananya, pembangunan akan dilanjutkan 2024.
Untuk diketahui, proyek itu menyedot anggaran dari APBD 2023 sebesar Rp 2.496.163.556.
Pelaksananya dari CV Wishitama dan Konsultan Perencana dari CV Tichan Jagad Hutama.
Baca Juga: Dinkes Bakal Blakclist Rekanan, Imbas Proyek Puskesmas Blimbing Jombang Rp 2,4 Miliar Putus Kontrak
Sedangkan Konsultan Supervisi CV Elang Persada. Dalam kontraknya, proyek ini dimulai 12 Juli 2023.
Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz