Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

PPDB SD dan SMP Jalur Zonasi di Jombang Diperketat, Pindah KK Harus Sekeluarga, Dinas P dan K Siapkan Aturan Mainnya

Wenny Rosalina • Senin, 22 Januari 2024 | 13:40 WIB
TERTIB: PPDB di SDN Kepanjen 2 tahun pelajaran 2023/2024 pada bulan Juni.
TERTIB: PPDB di SDN Kepanjen 2 tahun pelajaran 2023/2024 pada bulan Juni.

JombangBanget.id – Banyaknya keluhan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di wilayah kota mendorong pemerintah mengubah kebijakan.

Salah satunya, persyaratan pindah KK harus sekeluarga.

Aturan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2024/2025.

’’Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Minggu (21/1).

Hal itu disampaikan Senen di depan masyarakat Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang saat menghadiri acara.

Ia mengaku mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun. Utamanya pada jalur zonasi.

’’Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga,’’ jelasnya.

Tidak hanya itu, pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja.

Tapi juga didukung dengan data domisili yang ditempati.

Senen juga meminta kepada kepala desa, untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi untuk kepengurusan pindah KK.

Pindah domisili tidak hanya dari sisi administrastif, tapi juga tempat tinggal.

Baca Juga: Catat, Sertifikat Tahfiz Kemenag Jombang Bisa Dipakai Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi

’’Minta tolong kepada kepala desa, ditanya betul sebelum pindah, untuk apa-apanya. Kalau bisa jangan pindah administrasinya saja, tapi pindah tempat tinggalnya juga,’’ ungkap Senen.

Saat ini, juknis PPDB SD dan SMP sedang digodok.

Senen menegaskan, pada PPDB tahun ini ada empat jalur untuk SMP.

Jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur afirmasi.

’’Jalur pindah tugas orang tua harus dikawal dengan domisili sesuai dengan tempat tinggal,’’ bebernya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Sekeluarga #SD #zonasi #SMP #Jombang #Dinas P dan K Jombang #PPDB #Pindah KK