JombangBanget.id - Keluhan naiknya PBB mendapat respons Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
Kepala Bapenda Jombang Hartono, menjelaskan kenaikan PBB berdasar appraisal 2022 lalu.
“Misalnya dari Mojoagung memang belum ada sosialisasi. Kalau memang tanya ya silakan ke Bapenda,” ucapnya.
Ia menyebut, penentuan pajak disesuaikan dengan banyak faktor.
Nilai appraisal yang jadi dasar itu hasil survei dua tahun lalu.
Terkait temuan adanya kejanggalan pada nilai PBB, ia menyebut besar kemungkinan ada kesalahan.
“Ya mungkin ada kesalahan, Pemdes silakan mengajukan perbaikan ke Bapenda,” imbuhnya.
Setelah SPPT, Hartono mengaku mulai ada beberapa orang wajib pajak yang merasa keberatan.
Termasuk dari Kecamatan Jombang dan Ngoro.
“Ya, setelah menyerahkan keberatan kami proses peninjauannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, keluhan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jombang meluas.
Di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung misalnya ada PBB rumah yang lokasi di depan jalan raya hanya dikenakan Rp 10 ribu.
Sedangkan, PBB sebuah tanah di dalam dusun dekat sungai justru naik hingga ratusan ribu rupiah.
Ada juga pemdes yang mengaku banyak dikeluhi masyarakat karena PBB yang naik sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga pra sejahtera. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz