Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Segini Besaran Upah Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2024, KPU Jombang: Pembayaran Dilakukan Bertahap

Anggi Fridianto • Jumat, 19 Januari 2024 | 13:15 WIB
BERTAHAP: Petugas KPU Jombang melayani pembayaran ongkos sortir lipat surat suara Pemilu 2024 di kantor KPU Jombang, Kamis (18/1).
BERTAHAP: Petugas KPU Jombang melayani pembayaran ongkos sortir lipat surat suara Pemilu 2024 di kantor KPU Jombang, Kamis (18/1).

JombangBanget.id – KPU Jombang melakukan pembayaran ongkos petugas sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilu 2024, Kamis (18/1).

Pembayaran dilakukan secara bertahap dimulai dari petugas yang bertugas di GOR Merdeka Jombang.

”Hari ini (kemarin) kami melaksanakan pembayaran ongkos kerja untuk lipat 5 jenis surat suara yang telah dilakukan selama 10 hari dimulai pada 5 Januari lalu,” ujar Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi.

Dijelaskan, pada hari pertama kemarin, total petugas yang menerima pembayaran ada 200 orang.

Mereka menyortir dan melipat surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR provinsi dan DPR RI dan DPRD Kabupaten Jombanng.

”Sebagaimana yang telah kami sampaikan ongkos kerja per surat suara Rp 180 rupiah untuk pasangan presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu yang lainnya Rp 210 rupiah, sementara totalnya keseluruhan uang yang dibagikan kepada pekerja sebanyak Rp 1,1 miliar,’’ tambahnya.

Yuni Nur Fadila, salah satu petugas sorlip asal Mojoagung mengaku bersyukur telah menjadi bagian dari petugas sortir dan lipat surat suara pemilu.

”Saya kesehariannya ibu rumah tangga. Alhamdulillah dengan menjadi petugas sorlip ini dapat menambah pengalaman serta wawasan saya dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.

Dalam kegiatan sorlip, ia mengaku mendapat ongkos sebesar Rp 1,5 juta.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat membantu untuk tambahan perekonomian rumah tangga.

”Saya dapat Rp 1,5 juta selama 10 hari,’’ pungkasnya. (ang/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#sortir dan lipat #Jombang #Pemilu #KPU Jombang #surat suara #upah