JombangBanget.id - Proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH A Dahlan yang gagal selesai, sudah dilakukan pembahasan dengan tim teknis pembangunan Pemkab Jombang.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang Joko Murcoyo mengakui, pihaknya mendapat undangan membahas proyek yang pengerjaannya melampaui tahun anggaran, pada Jumat (12/1) lalu.
”Karena kami masuk dalam tim teknis pembangunan,” kata Joko.
Dijelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya memberi rekomendasi pada PPK proyek.
”Jadi kami memberi saran dan masukan, istilahnya rekomendasi terkait aturan yang ada, karena teman-teman disdagrin ini bukan dinas atau OPD teknis konstruksi,” imbuh dia.
Menurut Joko, salah satu isi dari rekomendasi yang disampaikan yakni berupa pemberian kesempatan atau tambahan waktu ke rekanan proyek aturannya sampai 50 hari.
”Kalau ternyata pemberian kesempatan itu wanprestasi maka tindaklanjutnya putus kontrak,” tutur dia.
Ketika sudah putus kontrak menurut Joko, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.
”Rekanan atau penyedia membayar denda keterlambatan, mencairkan jaminan pelaksanaan dan di-blacklist,” lanjut Joko.
Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui tindak lanjut rekomendasi yang sudah disampaikan pihaknya ke PPK proyek.
”Semua keputusan ada di PPK, rekomendasi yang sudah kami sampaikan kemarin apa tindak lanjutnya PPK yang lebih tahu,” kata Joko. (fid/riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz