JombangBanget.id – Berkas usulan blacklist terhadap pihak rekanan proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben, Jombang masih kurang.
Hingga Rabu (10/1), berkas masih dilengkapi sebelum dikirim ke Inspektorat Jombang dan ditindaklanjuti LKPP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar, mengatakan kelengkapan berkas sedang dilakukan.
Sebagaimana arahan aparat penegak hukum (APH), maka segera diusulkan.
“Sekarang kita sedang proses melengkapi berkas,” katanya, Rabu (10/1).
Setelah berkas lengkap, maka bakal ada tindaklanjut. Berkas kemudian dikirim ke Inspektorat Jombang.
”Tetap melibatkan APIP karena akan ada kajian atau review,” ujar dia.
Dengan demikian, Inspektorat Jombang yang bakal mengeluarkan rekomendasi sanksi blacklist.
”Hukumannya berapa lama dan sebagainya, ada hasil kajian atau review dari inspektorat,” tutur Syaiful.
Hasil kajian itu nanti yang menjadi landasan dasar penerbitan SK sanksi blacklist pihak rekanan proyek.
”Surat kemudian kita daftarkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tegasnya.
Baca Juga: Jombang Kini Punya Gedung IFK, Dinkes: Penyimpanan Sarana Farmasi dan Obat Semakin Mudah
Sebelumnya, proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben diputus kontrak, Rabu (27/12) lalu.
Pemutusan kontrak itu dilakukan lantaran pihak pelaksana tidak bisa menuntaskan pembangunan hingga akhir tahun anggaran. Pekerjaan terhenti meski masih setengah jalan.
Rencananya, pembangunan akan berlanjut tahun ini.
Padahal, proyek ini menyedot anggaran Rp 2.496.163.556. Pelaksana dari CV Wishitama dengan konsultan perencana CV Tichan Jagad Hutama.
Sedangkan Konsultan supervisi dari CV Elang Persada.
Sesuai kontrak, proyek ini dimulai 12 Juli 2023. Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (fid/bin)
Editor : Ainul Hafidz