JombangBanget.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang tak hanya memutus kontrak pihak rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Blimbing, Kesamben, Jombang.
Saat ini tengah memroses rekanan untuk di-blacklist.
Diawali mencairkan jaminan pelaksanaan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar mengatakan, setelah pihak rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Blimbing diputus kontrak, maka pencairan jaminan pelaksanaan mulai dilakukan.
”Jadi hari ini (kemarin, Red) kami mencairkan jaminan pelaksanaan ke bank penjamin di Surabaya,” katanya, Selasa (2/1).
Disebutkan, jaminan pelaksanaan proyek itu sebesar Rp 124 juta.
Setelah pencairan jaminan itu maka ada bukti setor dan sebagainya yang akan digunakan untuk mengurus blacklist.
"Bank penjamin akan mentransfer jaminan itu ke rekening kas daerah, jadi ada pemasukan (ke rekening kas daerah) bukan dari pajak," imbuh dia.
Sebelum usulan di-blacklist, menurut Syaiful, ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan. Salah satu prosesnya harus ada pertimbangan dari Inspektorat Jombang.
”Jadi begini, prioritas kami harus satu persatu dikerjakan dulu,” tutur Syaiful.
Terpisah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang Joko Murcoyo, mengaku sampai sekarang belum menerima surat tembusan terkait rekanan proyek yang di-blacklist.
Baca Juga: 4 Proyek Pembangunan Puskesmas di Jombang yang Molor, Dinkes: Sekarang Sudah Selesai dan P1
”Nanti ada SK penetapan blacklist, kami akan menerima surat tembusan saja,” katanya.
Ketika sudah ada surat tembusan, maka bakal segera ditindaklanjuti dengan menonaktifkan penyedia.
“Sehingga tidak bisa lagi ikut tender,” imbuh dia. Dengan kata lain, pihak rekanan atau penyedia tidak bisa menawar atau mati dalam setiap lelang milik pemerintah.
”Selama berapa tahun? Ini tergantung pelanggarannya, bisa satu sampai dua tahun. Jadi tergantung keputusan pengguna anggaran (PA),” pungkas Joko.
Sebelumnya, proyek rehab pembangunan Puskesmas Blimbing Kesamben, resmi diputus kontrak, Rabu (27/12) lalu.
Pemutusan kontrak itu dilakukan lantaran pihak pelaksana tidak bisa menuntaskan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Pekerjaan terhenti meski masih setengah jalan. Rencananya, pembangunan akan dilanjutkan kembali tahun ini.
Padahal, proyek ini menyedot anggaran Rp 2.496.163.556. Pelaksana dari CV Wishitama dengan konsultan perencana CV Tichan Jagad Hutama.
Sedangkan Konsultan supervisi dari CV Elang Persada.
Sesuai kontrak, proyek ini dimulai 12 Juli 2023. Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (fid/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz