JombangBanget.id - Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jatim untuk SMA/SMK dan SLB tahun 2024 hanya dianggarkan enam bulan.
’’Mudah-mudahan ada tambahan di P-APBD provinsi. Biasanya selalu ada tambahan di P-APBD,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, Jumat (29/12).
Tahun ini ada yang berubah dalam peraturan penggunaan BPOPP.
Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang biasanya diserahkan ke masing-masing lembaga, tahun ini diserahkan ke cabang dinas pendidikan masing-masing daerah.
Sementara kepala sekolah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
’’Kepala sekolah tetap bertanggungjawan, di sekolah juga tetap ada bendahara BPOPP. Transfer dana dari provinsi ke cabdin diteruskan ke sekolah,’’ jelasnya.
Aturan tersebut hanya khusus untuk sekolah negeri. Sementara seklolah swasta tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, dan berstatus hibah.
Baik SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta mendapatkan jatah BOP yang sama. Yaitu enam bulan di APBD provinsi. Ini berbeda dengan tahun 2023.
Tahun ini, sekolah negeri mendapatkan enam bulan, dan lembaga swasta mendapatkan lima bulan.
’’Pada akhirnya sama-sama delapan bulan. Karena di P-APBD, negeri dapat tambahan dua bulan. Swasta dapat tambahan tiga bulan,’’ ulasnya.
Nilai BPOPP yang diberikan sama dengan tahun lalu. Untuk SMK teknik Rp 135 ribu per siswa.
SMK non teknik Rp 110 ribu per siswa. SMA Rp 70 ribu dan SLB Rp 150 ribu per siswa.
BPOPP digunakan sebagai pendamping BOS reguler yang diterima dari pemerintah pusat.
Sri Hartati mengimbau, agar sekolah tidak menganggarkan keperluan urgent sekolah melalui BPOPP. Seperti honor, pembayaran listrik, sampah, air, kegiatan ekstrakurikuler dan lain sebagainya.
’’Yang penting-penting jangan dianggarkan di BPOPP, tapi di BOS. Karena BPOPP tujuannya untuk mendampingi BOS, mencover yang tidak bisa dicover oleh BOS,’’ tegasnya. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz