JombangBanget.id - Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan Pj Bupati Jombang Sugiat untuk menyelesaikan polemik aset pertokoan Simpang Tiga.
Termasuk melakukan penutupan sesuai dengan rekomendasi pansus (panita khusus) DPRD Jombang 2022 lalu.
”Tentu kami mengapresiasi langkah pemkab yang berani bertindak untuk menyelesaikan aset pertokoan Simpang Tiga,” ujarnya.
Terlebih, sebelumnya pansus juga sudah merekomendasikan untuk melakukan penutupan ruko bila penghuni tidak melakukan pembayaran tunggakan, sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Pj bupati pasti akan cepat menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Langkah pemkab melakukan penutupan, lanjut Mas’ud, sekaligus mengurai permasalahan aset daerah.
”Juga menunggu kepastian hukum dari proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan,” tambahnya.
Untuk itu ia mendorong proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan bisa segera dituntaskan.
Harapannya, kepastian hukum semakin jelas. Perpanjangan sewa yang dibuka tahun depan juga harus tetap dipastikan, bila penghuni ruko sudah menyelesaikan tunggakan sebelumnya.
”Agar ke depan tidak muncul masalah baru lagi,” pungkas politisi dari Fraksi PKB ini. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz