JombangBanget.id - Sebanyak 22 tenaga honorer kategori 2 (THK-2) mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023.
Delapan THK-2 tidak diterima karena formasi penuh.
’’Guru THK-2 sudah habis, tinggal tenaga teknis yang banyak,’’ kata Ipung Kurniawan, koordinator THK-2, Senin (25/12).
Dari 22 THK-2 yang mengikuti seleksi kompetensi, 14 lolos dan delapan tidak lolos.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan BKPSDM Jombang, THK-2 ditandai dengan kode PR1.
Sementara yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode PR1/L.
Delapan THK2 yang tidak diterima mendaftar di Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, dan Bagian Umum Setdakab Jombang, masing-masing satu orang.
Sementara penumpukan THK-2 terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang, yang tidak diterima hingga lima orang.
’’Teman-teman mendaftar di formasi yang sama, sampai menumpuk seperti di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang. Formasi hanya tiga, yang mendaftar delapan. Otomatis royokan sesama teman,’’ ulas Ipung.
Sementara 14 THK-2 yang diterima di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Bakesbangpol masing-masing satu orang.
Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jombang dan tenaga kesehatan di RSUD Jombang masing-masing tiga orang.
Baca Juga: 26 Pelamar PPPK di Jombang Tak Lolos Seleksi Kompetensi, Ini Penyebabnya
Serta dua orang di bagian umum Setdakab Jombang.
’’THK-2 karena prioritas jadi tidak ada passing grade. Tapi karena terjadi penumpukan, sehingga menyebabkan teman-teman ada yang tidak diterima,’’ jelasnya.
Ipung berharap, ke depan, seleksi PPPK dilakukan lebih memprioritaskan THK-2 yang belum diangkat, dengan menginformasikan secara rinci berapa yang sudah mendaftar sekaligus dengan kategori masing-masing di sistem.
’’Agar teman-teman tidak berebut sesama THK-2 dan bisa memaksimalkan seluruh formasi yang ada,’’ tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bambang Suntowo, mengatakan, pihaknya tidak melakukan perekapan berapa THK-2 yang tidak lolos seleksi.
Seluruhnya sudah disampaikan pada pengumuman dengan petunjuk cara bacanya, melalui kode yang telah dijelaskan di dalamnya.
’’Pemkab Jombang telah memprioritaskan THK-2, dengan tidak adanya aturan nilai ambang batas. Mengingat THK-2 merupakan kategori pelamar khusus. Nilai ambang batas hanya berlaku untuk pelamar umum,’’ bebernya. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz