Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Didorong LSM Segera Turun Tangan Soal Maraknya APK Caleg Langgar Aturan di Jombang, Begini Respons Bawaslu

Anggi Fridianto • Selasa, 19 Desember 2023 | 13:00 WIB
LANGGAR ATURAN: APK caleg DPR RI hingga DPRD kabupaten terpantau dipaku di pohon wilayah Desa Pulo Kecamatan Jombang.
LANGGAR ATURAN: APK caleg DPR RI hingga DPRD kabupaten terpantau dipaku di pohon wilayah Desa Pulo Kecamatan Jombang.

JOMBANG – Memasuki hari ke-21 masa kampanye, Bawaslu Jombang terus melakukan pengawasan di lapangan.

Hasilnya, Bawaslu Jombang menemukan banyak permasalahan terkait pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang melanggar.

Sebagai langkah, Bawaslu sudah mengintruksikan jajaran panwascam untuk menyurati ke masing-masing parpol agar segera mencopot APK yang melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang David Budianto mengatakan, terkait keberadaan sejumlah pemasangan APK yang melanggar, phaknya sudah melakukan pendataan.

Sekaligus mengintruksikan jajaran panwascam menyurati masing-masing parpol yang calegnya kedapatan APK melanggar peraturan.

”Ya, mulai hari ini (kemarin) kita serentak mengirim surat saran perbaikan ke masing-masing partai politik,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (18/12).

Dalam surat itu, dilengkapi laporan masing-masing APK yang disinyalir melanggar peraturan.

Sayangnya, untuk jumlah pasti APK yang diduga melanggar ketentuan masih dalam proses rekapitulasi.

”Kalau jumlah APK yang melanggar belum kami rekap secara keseluruhan karena sekarang pendataan juga berlangsung di tingkat kecamatan,” tambahnya.

David meminta agar para peserta pemilu menindaklanjuti adanya temuan APK yang ditengarai melanggar.

Misalnya, jika di pasang di tempat lingkup tempat ibadah, lembaga pendidikan atau fasilitas pemerintah untuk dipidahkan ke tempat yang sesuai.

Baca Juga: Awasi Akun Medsos ASN, Ketua Bawaslu: Kita sudah Bentuk Timfas Pengawasan Kampanye

”Atau misalkan dipaku di pohon ya dilepas dan diberi penahan sendiri,” papar dia.

Jika dalam waktu tiga hari parpol tidak mengindahkan saran Bawaslu, maka pihaknya tak akan segan melakukan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu.

”Masa perbaikan kita beri waktu tiga hari. Kalau tidak ditindaklanjuti maka akan kita lakukan eksekusi,” tandasnya.

Disinggung terkait upaya bawaslu mengirimi surat ke masing-masing parpol terkait saran perbaikan APK diduga melanggar, David menyebut hal itu sesuai prosedur yang ada di Bawaslu.

”Jadi, kenapa kita surati terlebih dahulu, sebab itu memang prosedur penanganan di Bawaslu. Jika setelah disurati tetap tidak ada tindak lanjut, baru kita akan lakukan eksekusi,” tegasnya.

Sebelumnya, alat peraga kampanye (APK) yang banyak dipasang dengan cara dipaku di pohon, sangat disesalkan berbagai kalangan.

Salah satunya LSM Sanggar Hijau Indonesia yang mendorong Bawaslu dan Satpol PP Jombang melakukan penertiban.

Khususnya APK yang memasang dengan cara dipaku di pohon.

Termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika cara pemasangan dipaku di pohon itu tidak benar.

”Kami mendorong agar segera dilakukan penertiban secepatnya,’’ kata Direktur LSM Sanggar Hijau Indonesia Shanti Wurdiani Ramadhani. (ang/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#bawaslu #Jombang #apk