JombangBanget.id – Selain menunggu harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam waktu dekat, Pemkab Jombang bakal mengajukan izin ke Kemendagri dulu terkait dengan pembahasan Raperda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Harapannya, selesai tahun depan.
Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, sampai saat ini pihaknya menunggu undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Biasanya, selama 15 hari setelah berkas dikirim, maka ada tindaklanjut undangan yang dikirimkan.
Dijelaskan, setelah harmonisasi rampung, maka izin dari Kemendagri harus segera dilakukan. ”Ya, harus ada izin Mendagri juga, karena kepala daerahnya Pj (penjabat),” imbuh dia, Rabu (13/12).
Berbeda ketika kepala daerah definitif, tanpa harus meminta izin ke pemerinah pusat.
”Jadi ketika sudah dapat izin (Kemendagri, Red), baru bisa dibahas dengan teman-teman DPRD Jombang,” imbuh dia.
Lantas kapan pengajuan izin itu disampaikan? Syifa mengaku belum bisa memastikan.
Pengiriman juga belum dilakukan sampai sekarang karena tahapan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur belum rampung.
”Sekarang belum kami proses, karena nunggu hasil harmonisasi dulu, kemungkinan baru bisa di awal tahun (2024) kita mintakan izin (Kemendagri, Red),” pungkasnya. (fid/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz