JombangBanget.id – Gagalnya Perumda Aneka Usaha Seger menyerap anggaran penyertaan modal termin kedua sebesar Rp 3,7 miliar di APBD 2023 ditanggapi Bagian Perekonomian Setdakab Jombang.
Tidak diserapnya anggaran lantaran menunggu proses inbreng aset lahan oleh Pemprov Jatim.
”Memang untuk termin dua penyertaan modal perumda Aneka Usaha Seger masih proses,” ujar Kabag Perekonomian Setdakab Jombang Aminatur Rokhiyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Dirinya menyebutkan, tidak diserapnya anggaran penyertaan modal tersebut masih menunggu inbreng aset lahan.
Saat ini inbreng aset tersebut masih dilakukan evaluasi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Sehingga, anggaran Rp 3,7 miliar tersebut masuk SiLPA.
Perumda Aneka Usaha Seger bisa menyerap pada P-PAPBD 2024 mendatang.
”Melihat sudah akhir tahun kemungkinan bisa diserap pada P-APBD 2024 nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Perumda Aneka Usaha Seger M Nasir tak menampik anggaran penyertaan modal dari pemkab sebesar Rp 3,7 miliar belum bisa terserap.
Pihaknya sengaja ia tidak mengajukan penyerapan karena masih ada kendala pada lahan yang digunakan perusahaan pelat merah tersebut.
”Memang sengaja kita tidak mengusulkan karena kami menunggu inbreng aset klir terlebih dulu,” katanya.
Dijelaskan Nasir, aset tanah yang saat ini digunakan merupakan aset pemkab yang belum dipisahkan.
Apabila saat ini dilakukan penyerapan, maka dikhawatirkan akan timbul permasalahan di kemudian hari.
Karena itu, pihaknya tidak berani melakukan pembangunan sesuai dengan perencanaan.
Pasalnya, dari anggaran Rp 3,7 miliar tersebut, sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan fisik.
”Inbreng aset itu nanti aset atas nama perusahaan Aneka Usaha Seger. Sehingga itu ada penetapan hukum yang jelas,” ungkapnya.
Dikatakan, jumlah anggaran penyertaan modal untuk perumda Aneka Usaha Seger sebesar Rp 8 miliar.
”Dibagi menjadi dua termin. Pertama, sebesar Rp 4,3 miliar dialokasikan pada P-APBD 2022, sedangkan termin kedua Rp 3,7 miliar di APBD 2023 murni,” ujar Direktur Perumda Aneka Usaha Seger M Nasir. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz